Dijelaskan Pakai Bahasa Isyarat, Pemangsa Gadis di Bawah Umur Manggut-manggut

Rabu, 26 Agustus 2015 – 03:42 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - BANJARMASIN – Juru parkir (jukir) Iwan Riyanto, terdakwa kasus pemerkosaan anak  di bawah umur diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Selasa (25/8) sore.

Ketua majelis hakim Afandi Widarijanto SH yang memimpin jalannya sidang menyatakan,  terdakwa terbukti bersalah telah menyetubuhi korban. “Karena terbukti bersalah, ia dijatuhi hukuman 6 tahun,” kata hakim sambil menunjukan enam jarinya ke arah terdakwa.

BACA JUGA: Bunda Sang Penjual Perempuan di Bawah Umur Diringkus

Seorang penerjemah bahasa isyarat memberitahukan kepada terdakwa yang mengalami gangguan indera pendengaran tentang hukuman yang dikenakan kepadanya. Iwan terlihat manggut-manggut tanda mengerti keputusan dari hakim. 

Setelah palu diketuk, hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap atas hasil amar putusan tersebut. 

BACA JUGA: Doorrr…. Alumni Nusa Kambangan Berdarah Dingin Dilobangi Polisi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Iwan disidang karena menyetubuhi Mawar (nama disamarkan). Kejadian memilukan yang menimpa remaja di bawah umur itu terjadi sekitar akhir Desember 2014 silam. 

Korban saat itu bersama dengan kawannya berkumpul di rumah terdakwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bandanera, Banjarmasin Tengah. Ketika tengah asik ngobrol, tiba-tiba ia merasa pusing.

BACA JUGA: Histeris! Lihat Pisau Menancap di Leher Bapaknya

Kemudian terdakwa yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) menyuruhnya untuk beristirahat di kamar. Selang berapa saat, Iwan kembali menemui korban sambil memberikan 4 butir pil Zenith dan menyuruh untuk meminumnya. 

Tapi setelah diminum, bukannya sembuh, korban malah langsung mengantuk dan tidak sadarkan diri. Saat itulah Iwan  langsung melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya itu, korban akhirnya hamil. 

Karena perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reti Setiyarini SH dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim Afandi SH menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Mengetahui dituntut selama 7 tahun, Iwan melalui kuasa hukumnya Agus SH meminta agar diberikan keringanan. “Klien saya minta keringanan, dengan alasan memiliki 2 orang anak yang masih kecil, selain itu juga belum pernah dihukum,” ujarnya. (gmp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Perampok Berhasil Diringkus Semuanya Ambruk Ditembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler