Dijemput Paksa, Saksi Dhana Ditahan

Rabu, 18 April 2012 – 19:18 WIB

JAKARTA- Saksi kasus rekening gendut dengan tersangka Dhana Widyatmika, ditahan Kejaksaan Agung. Saksi bernama Johny Basuki tersebut dibawa mobil tahanan, Rabu (18/4) sekitar pukul 18.15 WIB. Johny sendiri menolak berkomentar saat ditanya wartawan kenapa kejaksaan menahannya.

"Tidak, tidak, tidak," kata Johny saat ditanya apakah dia pernah menjadi perantara penyimpanan uang Dhana, atau sempat memberi uang saat tersangka pemilik rekening gendut itu masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.

Pengacara Johny, Waldi Unan Sawan yang tampak mendampingi hanya mau berkomentar bahwa kliennya merupakan seorang pengusaha, bukan konsultan pajak seperti informasi yang santer beredar sebelumnya.

"Saya sendiri baru tahu situasi ini hari ini, tak sepenuhnya dari awal. Waldy juga membantah Johny dipanggil paksa kejaksaan karena sudah tiga kali tak memenuhi panggilan. "Ini masih dalam proses. Kita belum bisa bilang terkait itu (kasus Dhana)," elak Waldy.

Informasi yang beredar, Johny dijemput paksa petugas kejaksaan saat tengah berada di Hotel Kempinsky kawasan bundaran Hotel Indonesia. Saat hendak dibawa, Johny sempat melakukan perlawanan hingga nyaris terjdi kontak fisik.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman belum mau berkomentar terkait penahanan Johny. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Kebijakan Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler