jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara suap yang menjerat mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel hari ini (23/9) dilimpahkan ke penuntutan. Rencananya, keduanya akan menjalani persidangan di Bandung.
"Hari ini penyidik telah menyerahkan berkas tersangka PSS (Pasti Serefina Sinaga) dan RC (Ramlan Comel) ke penuntutan atau P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa (23/9).
BACA JUGA: Ingatkan Tentara Agar Jauhi Narkoba
Johan menyatakan, KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyerahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung. Pasti dan Ramlan, kata Johan, juga sudah dipindahkan penahanannnya ke Bandung hari ini. “Kedua tersangka akan disidangkan di Bandung," ujar Johan.
Seperti diketahui, Pasti dan Ramlan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Sebelum dipindah, KPK menahan Pasti di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sedangkan Ramlan mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Kasus yang menjerat Pasti dan Ramlan bermula dari dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung.
BACA JUGA: Sarankan Investigasi Bentrok TNI-Polri Libatkan Pihak Luar
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 lalu. Dari OTT itu, KPK menangkap tangan Asep Triana dan Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap Rp 150 juta yang berlangsung di ruangan Setyabudi.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi. Namun tidak sampai disitu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ingatkan Tim Transisi Agar Tak Sesatkan Jokowi Soal BBM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggiringan Opini Anas Tak Bersalah Bakal Mubazir
Redaktur : Tim Redaksi