JAKARTA - Teuku Bagus Mochammad Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Operasional PT Adhi Karya. Teuku memilih berhenti dari perusahaan BUMN itu sebelum dipecat.
Menteri BUMN Dahlan Iskan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri Teuku. "Direksi itu sudah mengundurkan diri. Kita sedang menyiapkan surat administrasi (pemecatan,red), tapi dia (Teuku, red) sudah mengundurkan diri dan surat administrasinya sudah sampai ke kita," ujar Dahlan usai rapat pimpinan di kantor pusat PT Askes di Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (5/3).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Sebelum jadi Direkrut Operasional Adhi Karya, Teuku adalah Kepala Divisi Operasi Adhi Karya.
Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Adhi Karya merupakan perusahan kontraktor dalam pembangunan sekolah olahraga di Hambalang. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan perusahaan itu melakukan mark-up biaya proyek hingga Rp 51 miliar.
Oleh KPK, Teuku Bagus disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga memerkaya diri sendiri atau orang lain. KPK menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi