Dijerat KPK, WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 14 Juni 2012 – 21:41 WIB

JAKARTA - Dua warga negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni di Malaysia. Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menjerat kedua wara negeri jiran itu.

Menurut Abraham, setelah memeriksa kedua WN Malaysia itu KPK langsung melakukan gelar perkara. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012) malam.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap dua WN Malaysia itu, KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.

Seperti diketahui, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK beberapa saat setelah penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6) kemarin. Hasan dan Azmi digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 18.10. WIB dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang diperoleh salah satu dari WN Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sedangkan satu lagi ditangkap saat menuju Rutan Cipinang untuk menemui M Nazaruddin.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Diminta Fokus Kembalikan Uang Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler