Dijerat Pasal Berlapis, Dhana Segera jadi Terdakwa

Jumat, 15 Juni 2012 – 20:42 WIB

JAKARTA - Berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar menuntut Dhana di pengadilan.

"Direncanakan dalam waktu minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto dicegat wartawan Jumat (15/6).

Ditegaskannya, nantinya Dhana akan dijerat dengan tuduhan korupsi karena menerima sesuatu terkait jabatannya atau gratifikasi. Dhana disangka menerima suap, hingga melakukan tindak pidana keuangan. "Ya, dua itulah. Korupsi dn pencucian uang," katanya lagi.

Selepas menuntaskan berkas Dhana, kata Andhi, kejaksaan akan fokus menyelesaikan berkas tersangka lain baik dari wajib pajak maupun rekan dan atasan Dhana selama masih bekerja di Ditjen Pajak.

Seperti diketahui 4 tersangka lain kasus Dhana adalah Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak). "Semua itu tetap jalan masih dalam proses (penyidikan)," tutupnya. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sherny Tidak Tanggung Sendiri Rp885 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler