Sherny Tidak Tanggung Sendiri Rp885 Miliar

Jumat, 15 Juni 2012 – 19:06 WIB
Sherny Kojongian bersama petugas kejaksaan, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan meminta Sherny Konjongian untuk menanggung seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Harapan Sentosa (BHS) yang mencapai Rp 1,1 triliun.

Sisa Rp885 miliar yang hingga kini  belum masuk kas negara, juga akan diminta pada terpidana BLBI BHS lain yakni suami Sherny, Eko Edi Putranto serta mertuanya, Hendra Rahardja, yang merupakan mantan bos BHS.

Bedanya, lanjut Wakil Jaksa Agung Darmono, karena Hendra Rahardja telah meninggal dunia di Australia, maka yang akan diminta tanggung jawab adalah pihak ahli warisnya.

"Barangkali ada asetnya yang dimiliki keluarganya. Akan kita inventarisir mungkin bisa kita sita kembali," kata Ketua tim Pemburu Koruptor Darmono, Jumat (15/6).

Diakui Darmono, pihaknya agak kesulitan umtuk menelusuri keberadaan Eko Edi sebab Sherny sendiri sudah tak lagi berkomunikasi sejak puluhan tahun lalu. "Dia bilang udah pisah selama puluhan tahun, tidak pernah kontak. Tapi kita korek lagi," kata Darmono.

Eko, lanjut Darmono, merupakan satu dari 21 terpidana korupsi yang terus dicari kejaksaan. Sebelum Sherny ditangkap, jumlah terpidana korupsi yang diburu adalah 24 orang.

"Kemarin Sherny ditangkap, terus Kiky Aryawan tinggal tunggu putusan ekstradisi Australia, terus satu meninggal (Hendra Rahardja)," jelas Darmono. (pra/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Cepat Evakuasi TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler