jpnn.com, MUARA ENIM - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan oknum polisi berinisial Brigpol AND yang membakar pacarnya sendiri di Muara Enim, dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun." sambungnya.
Brigpol AND dijerat pasal tersebut karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu alat-alat untuk membakar wanita tersebut.
BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
Kombes Supriadi mengungkap bahwa Brigpol AND merupakan oknum polisi yang membakar pacarnya berinsial NM.
“Dia (AND) sebelumnya sudah menyiapkan bensin tersebut. Kemudian AND menyiramkan bensin itu kepada NM,” katanya.
BACA JUGA: Berita Duka: AKP Zulkipli Hanafi Meninggal Dunia
Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa NM sudah meninggal akibat mengalami luka bakar.
Meski NM sudah meninggal beberapa hari setelah kejadian itu, tetapi itu salah satu tindakan pembunuhan berencana.
“Untuk saat ini AND masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena juga ikut terkena luka bakar saat membakar korbannya,” tambahnya.
Setelah selesai menjalani perawanan, AND langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Supriadi menegaskan bahwa atas ulahnya AND dipastikan akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pasti dipecat karena tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku,” tutupnya.
BACA JUGA: Siapa Oknum Polisi yang Kena OTT di Tuba? Kombes Syarhan Buka Suara
Sebelumnya, korban pembakaran tersebut meninggal dunia pada Minggu (27/3) setelah menjalani perawatan 16 hari di rumah sakit.(kur/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean