Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi

Kamis, 31 Maret 2022 – 08:43 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Foto: palpres/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus oknum polisi berinisial Brigpol AND yang membakar pacarnya sendiri di Muara Enim, Sumsel, akhirnya ada titik terang.

Anggota Polres Lahat itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 340 KUHP Tetang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA: Ustaz AA Ditangkap di Perbatasan Tuban, Kelakuannya Sungguh Memalukan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan bahwa AND yang diketahui merupakan oknum polisi yang membakar pacarnya berinsial NM.

“Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/3).

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat

Brigpol AND dijerat pasal tersebut karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu alat-alat untuk membakar wanita tersebut.

“Dia (AND) sebelumnya sudah menyiapkan bensin tersebut. Kemudian AND menyiramkan bensin itu kepada NM,” katanya.

BACA JUGA: Perampok Sopir Truk Sadis Ini sudah Ditangkap, Sekarang Pincang, Nih Penampakannya

Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa NM sudah meninggal akibat mengalami luka bakar.

Meski NM sudah meninggal beberapa hari setelah kejadian itu, tetapi itu salah satu tindakan pembunuhan berencana.

“Untuk saat ini AND masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena juga ikut terkena luka bakar saat membakar korbannya,” tambahnya.

Setelah selesai menjalani perawanan, AND langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.

Supriadi menegaskan bahwa atas ulahnya AND dipastikan akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pasti dipecat karena tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku,” tutupnya.

BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya

Sebelumnya, korban pembakaran tersebut meninggal dunia pada Minggu (27/3) setelah menjalani perawatan 16 hari di rumah sakit.(kur/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler