Dijerat Tiga Dakwaan, Dhana Terancam 20 Tahun Kurungan

Senin, 02 Juli 2012 – 19:01 WIB
Dhana Widyatmika saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika terancam hukuman penjara 20 tahun. Hal ini terungkap saat pembacaan surat dakwaan atas Dhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Herdi Agusten itu, Dhana dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama Dhana adalah dugaan korupsi terkait  penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama  tahun  2002. JPU menyebut Dhana bersama rekannya, Firman dan Salman Maghfiron telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 967.116.443,- ditambah bunga sebesar Rp 241.677.040.

Menurut JPU, ketiganya menggunakan data eksternal pajak yang tidak valid untuk PT Kornet Trans Utama.  Akibatnya, negara yang harus membayar kompensasi kepada perusahaan tersebut.

"Secara keseluruhan terdakwa dengan saksi Firman dan saksi Salman merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.208.783. 483 atau setidak-tidaknya sebesar Rp Rp 241.677.040. Negara yang seharusnya mendapatkan keuntungan. Tapi ini sebaliknya, negara harus membayar kompensasi karena perhitungan pajak PPN, PPh Badan, dan PPh pasal 21 yang salah atau tidak valid," ujar Jaksa Penuntut Umum, Wismantanu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7).

Akibat dugaan korupsi ini Dhana dikenakan dakwaa primair pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan pasal subsidernya adalah pasal 3 junto pasal 18  Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dakwaan kedua atas Dhana terkait dengan kasus  penyelesaian Pajak Kurang Bayar PT Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Dalam kasus ini, jaksa menilai Dhana menerima gratifikasi dari PT Mutiara Virgo.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Dhana mendapatkan uang gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar. Imbalan ini ia dapatkan karena membantu tim pemeriksa pajak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh PT Mutiara Virgo.

Awalnya Dhana mendapat dana yang dijanjikan oleh Herly Isdiharsono melalui saksi Liana Apriani dan Veemy Solichin dengan total Rp 3,4 miliar. Namun, pada hari itu juga Herly meminta ia mengirimkan uang sebesar Rp 1,4 miliar untuk membeli rumah di kawasan Jakarta Timur.

Meski dalam surat dakwaan tak tertulis kewenangan Dhana dalam pajak PT Mutiara Virgo, namun alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu mendapat uang dari Herly yang menjadi anggota tim pemeriksa pajak. Dhana juga mendapat uang hadiah sebesar Rp 750 juta dari pencairan travel cheque Ardiansyah dan Rudi Kurniawan.

Keduanya adalah pegawai Pemkot Batam. Tak disebutkan mengapa ada aliran dana tersebut untuk Dhana. Namun atas perbuatan ini, Dhana dalam dakwaan kedua primair didakwa melanggar pasal 12 b ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang yang diberikan karena kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya," jelas JPU.

Sedangkan pasal subsidair yang dijeratkan padanya adalah pasal 11 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan dakwaan ketiga terkait kasus pencucian uang. Jaksa menilai Dhana menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi di reksadana, peternakan ayam, jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti. Untuk ini  jaksa menjeratnya dengan pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Perbuatan penempatan, transfer dan pengalihan, pembelanjaa, pembayaran dan menukarkan dengan mata uang yang dilakukan terdakwa atas harta kekayaannya tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya oleh terdakwa secara legal," tegas JPU.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saweran Dinilai Bisa Mendorong Bubarnya Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler