jpnn.com, TASIKMALAYA - Delapan anggota komplotan spesialis pencurian hewan ternak kambing dibekuk Jajaran Polres Tasikmalaya, Jabar. Mereka merupakan warga Cilawu Kabupaten Garut dan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma SPd MH mengatakan delapan pelaku yang berhasil diamankan pada Senin (27/8) malam yakni DS (32), AJ (34), NO (43), DE (31), Junaedin (30), AH (30), RI (21) dan YO.
BACA JUGA: Makan Daging Kambing Bikin Hipertensi?
Sementara ada dua orang yang berinisial D dan R masih dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena dugaan awal keduanya merupakan penadah yang menampung hasil curian dari komplotan ini.
“Penangkapan ini tidak dalam satu hari, melainkan hasil dari pengembangan atas ditangkapnya satu pelaku di Kecamatan Cikalong pada pertengahan bulan ini. Yang hasilnya semua pelaku komplotan berhasil diamankan,” ujarnya.
BACA JUGA: Cara Aman Konsumsi Daging Kambing untuk Penderita Hipertensi
Dia menjelaskan delapan pelaku ini mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mulai dari memantau situasi kondisi di lapangan, target sasaran, eksekusi dan menyiapkan mobil bak terbuka untuk mengangkut ternak hasil curian. “Mereka biasanya menjalankan aksinya kurang dari 15 menit untuk membuat kambing lemas dan langsung dicuri,” katanya.
Komplotan ini sudah beraksi sejak 2017. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah berhasil mencuri kambing hingga 109 ekor. Namun, satu pelaku dari komplotan ini mencoba mencuri sapi ketika menjelang Idul Adha. Akan tetapi, aksinya berhasil digagalkan oleh warga.
BACA JUGA: Kambing Berbobot Besar Paling Dicari
“Sapi yang belum sempat dijual menjadi barang bukti. Sedangkan kambing sudah berhasil mereka jual dengan harga murang kepada penadah di wilayah Bandung,” bebernya.
Lanjut dia, para pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah seperti Kecamatan Cikalong, Cikatomas, Cigalontang, Singaparna, Mangunreja, Salawu dan di Cikurubuk Kota Tasikmalaya. Kambing curian ini dijual dengan harga yang sangat murah. Sepuluh ekor kambing hanya dijual Rp 4 juta. Kemudian para penadah ini menjual kembali dengan harga Rp 1 juta.
“Para pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
DS (32), salah satu pelaku mengaku uang hasil menjual kambing curian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya hanya buruh serabutan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Jadi saya mencuri ini untuk kebutuhan keluarga,” tandasnya. (dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Harga Kambing untuk Kurban Jelang Hari Raya Iduladha
Redaktur & Reporter : Soetomo