JAKARTA- Kejaksaan terus melakukan perburuan terhadap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono, yang merupakan buron terpidana korupsi dana APBD senilai Rp 10,5 miliar. Sempat diperoleh informasi bahwa Satono tengah menjalankan umrah. Tapi setelah dicek, kabar itu ternyata tak benar.
"Kejati Lampung sudah lacak ke imigrasi ternyata nggak pergi ke luar negeri sebab paspor Satono itu sudah lama mati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, Jumat (25/5).
Kalaupun paspor masih berlaku, tambah Adi, Satono tetap tak bisa ke luar negeri karena kejaksaan telah meminta imigrasi melakukan pencekalan. Tim jaksa Kejati Lampung, sambung Adi, Jumat (25/5) telah mendatangi Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka ingin mengecek langsung apa Satono pernah kesana selama buron," jelas Adi. Satono dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terhitung 10 April 2012.
Dia dinyatakan DPO setelah mangkir saat akan dieksekusi menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, Satono diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara tambahan dan membayar uang pengganti Rp 10, 5 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Keluarkan Aturan Teknis Manajemen Keselamatan Kerja
Redaktur : Soetomo