Pemerintah Keluarkan Aturan Teknis Manajemen Keselamatan Kerja

Jumat, 25 Mei 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Aturan yang ditandatangani oleh Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 April 2012 lalu ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Perusahaan-perusahaan yang ada saat ini nampaknya belum begitu memperhatikan SMK3. Apalagi pada perusahaan yang mempekerjaan lebih dari 100 tenaga kerja dan rawan terjadi kecelakaan kerja. Perusahaan wajib mentaati aturan ini," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).

Muhaimin menjelaskan, aturan baru ini juga bisa digunakan sebagai alat pengendali perusahaan untuk mengerem kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.  Sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif. “Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi," ujarnya.

Oleh karena itu, menteri yang juga Ketua DPP PKB ini berharap agar PP yang proses penyusunannya memakan waktu selama 9 tahun ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan. “SMK3 ini harus dijadikan kebutuhan dunia usaha, karena tingkat penerapannya yang tinggi akan dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya,” katanya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diana Maringka Akui Terima Dana untuk Menangkan Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler