Dikaji Bilik Cinta di Penjara

Kamis, 02 Februari 2012 – 11:22 WIB

JAKARTA - Dugaan adanya praktik jual beli ruangan untuk melepaskan kebutuhan biologis di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan masih menjadi perhatian serius Menkum HAM Amir Syamsuddin. Kemarin (1/2) di kantornya, Amir mengatakan bahwa pihaknya terus mengkaji perlunya mendirikan ruangan bilik cinta untuk warga binaan.

"Hasil sementara dari kajian itu adalah para warga binaan perlu menyalurkan kebutuhan biologisnya," kata Amir kemarin. Menurutnya, dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, maka itu akan menghindarkan dari gangguan kesehatan fisik dan psikologi saat mereka menjalani masa hukuman.

Namun tentang apakah perlu setiap rutan dan lapas perlu membangun ruang atau bilik cinta bagi para tahanannya, itu masih dalam pendalaman kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, pembangunan ruangan tersebut harus dipikirkan secara masak dan matang.

Karena itulah, Kemenkum HAM tidak akan berjalan sendiri dalam mempertimbangkan perlunya dibangun bilik cinta. Kata Amir kini pihaknya menggandeng tokoh-tokoh lintas agama dan para tokoh agama untuk membahas hal tersebut.

Para pihak yang diajak Kemenkum HAM untuk mendiskusikan persoalan tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwalian Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).

Seperti yang diketahui, permasalahan tentang adanya praktik jual beli ruangan untuk prostitusi di rutan dan lapas diungkap oleh Syarifuddin Pane, mantan warga binaan Lapas Salemba. Narapidana pemalsuan dokumen itu menyebarkan rekaman video yang menggambarkan praktik prostitusi dan perjudian di rutan salemba.

Menurut Amir, bila memang nantinya ruangan cinta terealisasi maka maksud dan tujuannya adalah sarana pemenuhan hak seksual para warga binaan. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan pihaknya akan membuat payung hukum apabila ruang cinta benar-benar diperlukan. "Tapi nanti akan kami tegaskan bahwa yang boleh menggunakan adalah pasangan resmi. Yaitu warga binaan yang sudah menikah," katanya. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Solusi Konflik Lahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler