Dikalahkan Yusril, Mendagri Patuh

Tunda Lantik Junaidi Hamzah sebagai Gubernur Bengkulu

Selasa, 15 Mei 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Rencana pelantikan Junaidi Hamzah sebagai gubernur Bengkulu yang rencanya dilaksankan Selasa (15/5) hari ini, dipastikan batal. Ini sebagai konsekuensi putusan sela PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Agusrin M Nadjamudin terhadap Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 yang memberhentikan Agusrin M Nadjamudin dan mengangkat Junaidi Hamzah sebagai gubernur definitif.

Mematuhi putusan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memutuskan untuk menunda pelantikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. "Tadi malam Kementerian Dalam Negeri sudah menerima fotocopy putusan sela atas nama Agusrin Najamudin No : 73/G/2012/PTUN Jakarta tertanggal 14 Mei 2012," ungkap Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang ditemui di kantornya, Selasa (15/5).

Mendagri, lanjutnya, dengan seksama telah mendalami penetapan PTUN tersebut. Untuk menghormati penetapan dari PTUN yang dimaksud, Mendagri mengambil langkah menunda pelantikan Plt Gubernur atas nama Junaidi Hamzah menjadi gubernur.

"Penundaan pelantikannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya.

Di dalam penetapan tersebut, terang Donny, sapaan akrab Reydonnyzar, majelis hakim berkesimpulan permohonan penggugat (Agusrin) agar Keputusan Presiden No 48/P/Tahun 2012 ditangguhkan pelaksanaannya.

"Mendagri menghormati dan taat azas. Selain itu dalam pertimbangan majelis, bahwa penggugat sedang menempuh upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI terhadap putusan pidana No 1891 K/PID/2012," terangnya.

Untuk diketahui, sudah dua bulan berlalu sejak MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Gubernur Nonaktif Bengkulu periode 2005-2010 Agusrin M Najamudin, pada 10 Januari 2012 . Dengan demikian, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Namun, Kejaksaan Agung belum juga melaksanakan eksekusi terhadap Agusrin. Sejauh ini Kejagung mengaku belum menerima salinan putusan dari MA terkait dengan putusan vonis sidang kasasi Politisi Demokrat tersebut. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemda jadi Alat Menekan Kepala Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler