jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak sembilan narapidana (napi) di Jawa Timur dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kesembilan napi kasus narkotika itu kategori risiko tinggi (high risk).
BACA JUGA: 11 Napi Tiba-Tiba Dikeluarkan pada Malam Hari, Lalu Dijebloskan ke Nusakambangan
“Berangkat kemarin, Selasa (31/5) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui keterangan pers di Surabaya, Rabu.
Pemberangkatan dilakukan dari Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.
BACA JUGA: Dikepung Prajurit TNI Bersenjata, Ikm Tak Bisa Kabur, yang Dibawa Bikin Kaget
Zaeroji menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika dengan vonis bervariasi yakni paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.
Dia mengatakan masing-masing narapidana tersebut berinisial NAJ, FKB, NBP, BYH, PBE, SDW, NAW, KAD, dan SA.
BACA JUGA: Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh
"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika dan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," katanya.
Zaeroji mengatakan pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
"Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas supermaximum security. Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem one man one cell, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan," kata Zaeroji.
Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif dan berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkotika yang ada di dalam lapas atau rutan.
"Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi," katanya.
Teguh mengatakan pemindahan narapidana kategori risiko tinggi ini merupakan bentuk komitmen mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.
"Pak dirjen telah mengimbau kami semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tak diinginkan," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat Geng Motor
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti