Dikecam, Palsukan Putusan tapi Masih Kerja

Senin, 06 Februari 2012 – 21:09 WIB

JAKARTA- Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, mengubah isi putusan hakim dalam kasus narkoba. Meski telah dipecat sebagai PNS, pegawai Kejari berinisial SRY tersebut sampai kini masih dipekerjakan sebagai tenaga honorer.

Sikap kejaksaan tersebut sangat disesalkan Komisi Kejaksaan (Komjak), sebab perbuatan SRY sudah tergolong pelanggaran pidana. "Sekarang tidak ada toleransi terhadap pegawai seperti itu. Kalau dia yang memalsukan bisa saja dipidanakan," kata Ketua Komjak, Halius Hosen, Senin (6/2).

Halius yang pernah menjadi inspektur di bagian pengawasan Kejaksaan Agung ini mengaku heran kenapa pegawai yang sudah dipecat malah dipekerjaksan lagi. Padahal seharusnya kejaksaan memberikan sanksi keras, dengan begitu perbuatan SRY tak dicontoh pegawai lain.

Selaku atasan, lanjut Halius, Kajari Denpasar juga harus ikut bertanggung jawab. Setidaknya diperiksa sejauhmana peran Kajari dalam kasus tersebut. "Sejauhmana Kajari mengetahui adanya pemalsuan itu," tambah Halius.

Sementara Wakil Jaksa Agung Darmoni yang dihubungi terpisah, mengaku belum bisa memastikan langkah kejaksaan mempekerjakan kembali SRY sudah sesuai prosedur. "Tapi kalau pemalsuan putusan hakim, saya kira sanksinya lain (bukan disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010)," katanya.

SRY memalsukan putusan hakim PN Denpasar atas putusan perkara narkoba WN Filipina, Steven Anthony Gamboa. Steven yang divonis 8 bulan penjara, diduga kuat diubah vonisnya menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Haji Dicurigai Ajang Komersialisasi Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler