JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia dan Komnas HAM menyatakan keberatan terkait perubahan Tata Tertib masa jabatan Ketua Komnas HAM diperpendek.
"Kami keberatan dengan masa jabatan satu tahun masa Ketua Komnas HAM yang tadinya 2,5 tahun masa kerja," ujar Direktur Imparsial, Pungky Indarti dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Dijelaskan Pungki pada Jumat kemarin (11/1), pihaknya telah bertemu dengan para Anggota Komnas HAM untuk berdiskusi dan mempertanyakan tentang putusan tersebut. Fakta yang didapat dari Komnas HAM, terdapat sembilan anggota Komnas HAM dari 13 orang yang setuju dengan keputusan tersebut.
"Tapi sayang, mereka yang menyatakan setuju dan mengusulkan masa jabatan ketua Komnas HAM menjadi setahun tidak bisa menjelaskan alasan-alasan mengapa tatib tersebut diubah," urai Pungky.
Dia menilai, perubahan ini tidak menghitung dampak kerugian bagi sistem kerja Komnas. Perubahan masa jabatan ketua per tahun, justru akan menggembosi Komnas HAM secara sistematis, karena akan mengakibatkan pada kinerja yang menurun akibat pergantian ketua setiap tahun.
Dampak lainnya, lanjut Pungky, implementasi program kerja yang tidak berjalan, perubahan kebijakan yang dapat berubah-ubah setiap tahun, dan dampak-dampak teknis lainnya.
Tidak adanya alasan yang kuat perubahan tatib ini, katanya, membuat kecurigaan lain.
"Bahwa mereka telah menyusun agenda-agenda lain yang tidak dimaksudkan untuk perubahan Komnas HAM yamg lebih baik. Dugaan untuk kepentingan agenda-agenda Pemilu 2014 semakin mencuat dengan perubahan tatib ini," ujarnya.
Seperti diketahui, dari 13 anggota Komisioner yang ada, sembilan di antaranya setuju dengan perubahan tata tertib masa jabatan Ketua Komnas HAM menjadi satu tahun. Empat lainnya mengajukan keberatan.
Sembilan komisioner yang setuju adalah Ansori Sinungan, Dianto Bachriadi, Hafid Abbas, Imdadun Rahmat, Maneger Nasution, Natalius Pigai, Nur Kholis, Siane Indriani dan Siti Noor Laila. (chi/jpnn)
"Kami keberatan dengan masa jabatan satu tahun masa Ketua Komnas HAM yang tadinya 2,5 tahun masa kerja," ujar Direktur Imparsial, Pungky Indarti dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Dijelaskan Pungki pada Jumat kemarin (11/1), pihaknya telah bertemu dengan para Anggota Komnas HAM untuk berdiskusi dan mempertanyakan tentang putusan tersebut. Fakta yang didapat dari Komnas HAM, terdapat sembilan anggota Komnas HAM dari 13 orang yang setuju dengan keputusan tersebut.
"Tapi sayang, mereka yang menyatakan setuju dan mengusulkan masa jabatan ketua Komnas HAM menjadi setahun tidak bisa menjelaskan alasan-alasan mengapa tatib tersebut diubah," urai Pungky.
Dia menilai, perubahan ini tidak menghitung dampak kerugian bagi sistem kerja Komnas. Perubahan masa jabatan ketua per tahun, justru akan menggembosi Komnas HAM secara sistematis, karena akan mengakibatkan pada kinerja yang menurun akibat pergantian ketua setiap tahun.
Dampak lainnya, lanjut Pungky, implementasi program kerja yang tidak berjalan, perubahan kebijakan yang dapat berubah-ubah setiap tahun, dan dampak-dampak teknis lainnya.
Tidak adanya alasan yang kuat perubahan tatib ini, katanya, membuat kecurigaan lain.
"Bahwa mereka telah menyusun agenda-agenda lain yang tidak dimaksudkan untuk perubahan Komnas HAM yamg lebih baik. Dugaan untuk kepentingan agenda-agenda Pemilu 2014 semakin mencuat dengan perubahan tatib ini," ujarnya.
Seperti diketahui, dari 13 anggota Komisioner yang ada, sembilan di antaranya setuju dengan perubahan tata tertib masa jabatan Ketua Komnas HAM menjadi satu tahun. Empat lainnya mengajukan keberatan.
Sembilan komisioner yang setuju adalah Ansori Sinungan, Dianto Bachriadi, Hafid Abbas, Imdadun Rahmat, Maneger Nasution, Natalius Pigai, Nur Kholis, Siane Indriani dan Siti Noor Laila. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Rubiandini Dinilai Tepat Jadi Kepala SKK Migas
Redaktur : Tim Redaksi