Dikeluhkan Mahal, Kemdiknas Panggil Sekolah RSBI

Senin, 31 Mei 2010 – 15:46 WIB
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas, Suyanto akan memanggil sekolah-sekolah pengelola negeri yang berstatus Rintisan Sekolah Berstandard Internasional (RSBI)Pemanggilan ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat mengenai biaya sekolah yang sangat mahal.

"Rencananya hari Kamis, kami akan memanggil sekolah RSBI, para perwakilan orang tua dan para stakeholders, yakni komite sekolah

BACA JUGA: Pendaftaran Terakhir SNMPTN Online

Tujuan kami tentunya untuk menghilangkan isu kastanisasi di sekolah," ujar Suyanto ketika ditemui usai rapat gabungan bersama Mendiknas,  Menpora, Menag, Menkokesra, Menbudpar dan Mendagri di Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (31/5).

Suyanto menerangkan, sebenarnya tidak semua sekolah-sekolah RSBI yang  menarik biaya tinggi terhadap para orang tua siswa
"Bisa dikatakan masih ada sekitar 900 sekolah RSBI yang cukup murah dan terjangkau

BACA JUGA: Siapkan Voucher Beasiswa Mahasiswa

Contohnya, di kota Jogjakarta dan Sulawesi Selatan masih ada sekolah yang menarik biaya  sebesar Rp150 ribu," sebutnya.

Namun jika saat ini ada sekolah-sekolah RSBI yang sangat mahal, menurut Suyanto hal itu bisa dinilai wajar
"Kalupun mahal, namanya juga pendidikan yang berkualitas baik  dan tentunya  seimbang dengan apa yang didapat oleh siswanya

BACA JUGA: Fakultas Kedokteran Tak Transparansi Dana

Bahkan, kurikulum sekolah RSBI di atas standar nasional," papar Suyanto.

Selain itu, Suyanto juga menyarankan agar sekolah-sekolah RSBI tidak memungut biaya yang cukup mahal yang dapat memberatkan para siswanyaPasalnya, untuk sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan  subsidi dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen.

"Sekolah-sekolah RSBI ini kan memang awalnya ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan para orang tua siswaNamun di samping itu, harus tetap tranparan mengingat sekolah itu juga mendapatkan subsidi,"  tukas Suyanto.

Sementara itu ketika disinggung mengenai adanya isu pembubaran sekolah RSBI, Suyanto menegaskan tidak akan dibubarkan"Kemungkinan pembubaran tidak adaKarena, itu amanat dari UU pasal 50 ayat 3 yang menjelaskan bahwa di setiap daerah harus ada minimal satu sekolah yang bertaraf internasional," jelasnya.  Sekadar diketahui, hingga saat ini jumlah sekolah-sekolah yang berstatus RSBI sebanyak 1015 sekolah dan tersebar di seluruh Indonesia.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VIII akan Bentuk Panja PTAI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler