Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan

Kamis, 14 Juni 2012 – 14:30 WIB
PONTIANAK – Tiga pengedar narkotika diringkus pihak kepolisian pada tempat dan waktu berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka adalah UL (22), FN (30), dan JM (35). Hasil penangkapan itu polisi menemukan inex jenis kapsul sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut disinyalir merupakan jenis baru. Kasus pertama yang pernah diungkap. “Ini kasus baru,” kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak Ajun Komisaris Dhani Catra Nugraha, Rabu (13/6).

Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu inex tablet 43 butir, enam paket ganja, sabu 15,47 gram sabu, sepuluh telepon genggam, timbangan elektrik, alat isap, dan uang tunai Rp907.000.
 
Menurut Kasat penangkapan dimulai tanggal 5 Juni. Tim serse narkotika menciduk FN ketika berupaya menyelundupkan paket sabu ke Rutan Klas II A Pontianak. Modusnya, barang bukti diselipkan ke dalam bungkusan mie instan. Dia mengantar sabu atas pesanan tahanan di Rutan.

Kemudian penangkapan berlangsung di Jalan Tanjung Raya I Pontianak Timur. Di sana polisi mengamankan UL. Banyak barang bukti berhasil diamankan, yakni paket sabu bersama alat isapnya, pil inex kapsul dan tablet.
 
Penangkapan kembali dilakukan Satnarkoba Polresta, yaitu di Gang Bakri Perumnas I Pontianak Barat. Seorang tersangka JM (35) berhasil diciduk. Dia ditangkap bersama barang bukti, antara lain paketan ganja, paket sabu, pil inex, dan alat timbangan.
 
Kasat mengatakan pemeriksaan ketiga tersangka masih terus didalami. Penelusuran juga dilakukan untuk mengembangkan kasusnya, sekaligus buat  mengetahui jaringan para tersangka. Sementara barang bukti kini tengah diperiksa di BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan).

Kasat menambahkan, pemberantasan narkotika senantiasa menjadi prioritas. Pihaknya tidak melihat besar atau kecil barang bukti tersangka. Tetapi memandang jika penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman serius.

Sementara para tersangka bakal dijerat dengan UU Nomor 35/2009 pasal 112 dan 114. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
 
Sementara itu, satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak menjaring 1.053 pengendara dalam operasi Simpatik Kapuas 2012, terhitung  sejak  2-10 Juni lalu. Kesadaran masyarakat mentaati peraturan lalu lintas dinilai masih rendah. Terbukti setiap kali operasi penertiban kendaraan digelar masih banyak pengendara terjaring razia.

"Operasi yang digelar hingga 10 Juni, ditemukan 1053 pelanggaran. Mereka yang terjaring, 409 dikenai sanksi tilang dan 584 pengendara diberikan teguran tertulis," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Boy Samola di Pontianak.
 
Operasi Simpatik Kapuas 2012 mulai digelar tanggal 2 hingga 23 Juni mendatang. Operasi ini mengedepankan penertiban terhadap pengendara guna menekan kecelakaan lalu lintas. Selain dari kesatuan lalu lintas, operasi simpatik turut melibatkan Sabhara, Reserse, dan Brimob serta POM TNI.

"Mereka yang terjaring razia langsung diberikan sanksi tilang. Sehingga proses penanganannya akan berlanjut ke pengadilan. Maka diharapkan sanksi maksimal dijatuhkan pengadilan. Untuk memberikan efek jera," kata Kasat.

Selain bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan menindak pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama operasi adalah pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan antara lain melawan arus serta tidak memakai helmet standar.
 
"Razia akan rutin digelar. Seluruh pelanggar ditindak dalam operasi yang dilaksanakan. Baik secara situasional maupun melalui penertiban terjadwal," ungkap Kasat.

Menurut dia, tindakan tegas terpaksa diberikan atas minimnya kepatuhan pengendara dalam mentaati peraturan lalu lintas. Maka langkah hukum tetap dijalankan dengan memberikan sanksi tilang. Melalui operasi penertiban kendaraan yang secara rutin digelar. Guna menekan pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan hukum.

Kasat menjelaskan, banyak bentuk pelanggaran dari pengendara. Meliputi pelanggaran kelengkapan kendaraan, pelanggaran rambu, parkir tidak pada tempatnya, tidak mengantongi SIM atau STNK, karena masalah tanda nomor kendaraan, dan pengendara yang tidak menggunakan helmet.

Sementara, lanjut dia, pelanggar yang terjaring terdiri atas berbagai macam profesi. Menandakan jika masalah ketertiban lalu lintas belum menjadi kesadaran semua pihak. Sehingga butuh perhatian segenap pihak dalam mengatasi persoalan tersebut.

"Penertiban serupa akan tetap diterapkan. Menindak pengendara yang kedapatan melalaikan aturan lalu lintas ketika berkendara," tutur Boy.
 
Ia menambahkan, operasi penertiban sepenuhnya untuk menekan angka kecelakaan dan kesemrawutan lalu lintas. Karena ketertiban dan kepatuhan hukum begitu diperlukan demi kenyamanan berkendara.

"Maka, kita tidak hentinya menghimbau sesama pengguna jalan dapat saling menghormati. Sehingga tercipta suasana aman dan nyaman saat berkendara. Sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata dia. (stm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Ditangkap Terlibat Calo CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler