Dikembalikan ke Penjara, Habib Bahar Lancarkan Perlawanan

Rabu, 08 Juli 2020 – 15:35 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilakukan berkaitan dengan pencabutan asimilasi yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor terhadap dirinya.

Kuasa hukum Habib Bahar Aziz Yanuar mengatakan, gugatan ini sudah diajukan sejak Juni 2020 lalu. Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Kamis (9/7).

BACA JUGA: Dicecar DPR soal Habib Bahar, Menteri Yasonna Berbicara Penuh Kehati-hatian

"Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok Kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," kata Yanuar kepada JPNN, Rabu (8/7).

Sementara itu, dikutip dari situs PTUN Bandung, Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim. Adapun agenda dari sidang perdana ini adalah pemeriksaan persiapan.

BACA JUGA: Aboe: Apa Alasan Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Nusakambangan?

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bogor mencabut keputusan memberikan asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith.

Terpidana kasus penganiayaan remaja itu kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5) dini hari.

BACA JUGA: Habiburokhman Pertanyakan Alasan Yasonna Cabut Asimilasi Habib Bahar

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi dimaksud.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler