Dikira Babi, Dor! Ternyata Manusia...Terkapar

Senin, 16 Mei 2016 – 09:30 WIB
Deni Dwiyanto terluka. Foto: Rakyat Kalbar/Jawa Pos Group

jpnn.com - NANGA PINOH –  Nasib sial dialami Deni Dwiyanto, 37, karyawan PT. Adau Agro Kalbar (AAK) di Tanah Pinoh (Kota Baru), Melawi. Dia ditembak pemburu menggunakan senapan lantak, Jumat (13/5) pukul 15. 30. 

Deni menderita luka serius di perut sebelah kiri. Karyawan perusahaan perkebunan sawit itu ditembak Nehimia Martabat, 60, yang berburu bersama menantunya, Marjan, 35. 

BACA JUGA: Biduan Ditabrak Truk, Innalillahi...

Di hutan yang berbatasan dengan area perkebunan PT. AAK, Martabat berburu menggunakan senapan lantak. Sedangkan Marjan menggunakan senapan angin. Keduanya berpisah arah. Marjan menunggu di sebuah pohon, sementara Martabat memilih jalan terus. 

“Sementara Deni bersama rekan-rekannya sedang memancing di lokasi Kolam Hulu Graha Tanah Merah yang letaknya di hutan tepat Martabat dan Marjan berburu,” kata Iptu Harsono, Kapolsek Tanah Pinoh (Kota Baru), Minggu (15/5). 

BACA JUGA: Duarrr... Pipa Chevron Meledak, Satu Warga Terbakar

Dijelaskan Iptu Harsono, ketika diinterogasi, Martabat mengaku mendengar suara babi di lokasi Kolam Hulu Graha Tanah Merah. Martabat tidak mengetahui Deni yang sedang memancing di kolam itu. 

Tanpa ragu, dia pun melepaskan tembakan menggunakan senapan lantaknya ke arah suara babi yang didengarnya. Dor…, Deni pun terkapar.

BACA JUGA: Jangan Beri Uang Pada Pengemis!

“Dia menembak ke arah sebuah pohon sawit di Kolam Hulu Graha Tanah Merah. Ketika dilihat, bukannya babi yang tertembak, melainkan seorang manusia yang sedang memancing sudah terkapar. Korban yang tertembak itu adalah Deni Dwiyanto, karyawan PT. AAK,” ujar Iptu Harsono. 

Melihat Deni terkapar, tersangka Martabat lansung dibawa menantunya menyerahkan diri ke Polsek Sokan, Melawi. Karena lokasi kejadian dekat dengan Sokan. Sementara Deni dibawa rekan-rekannya yang ikut memancing ke Puskesmas Kota Baru. 

“Karena luka tembak di bagian perut sebelah kiri korban cukup parah, dari Puskesmas Kota Baru sekitar pukul 17. 30, korban dirujuk ke Klinik Bunda Jaya (KBJ). Sesampai di klinik itu sekitar 21.00, Deni belum bisa dioperasi karena dokter bedahnya sedang tidak ada. Sehingga sekitar pukul 21.45, korban dirujuk ke RSUD Ade M. Djoen Sintang,” jelas Kapolsek.

Tersangka Martabat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi tingginya 20 tahun penjara. “Kini tersangka sudah dititipkan di tahanan Polres Melawi," jelas Iptu Harsono. (ira/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Kabar Terbaru Penerimaan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler