Dikritik di Facebook, Guru Jambak Siswi

Jumat, 15 Juli 2011 – 10:51 WIB
BALIKPAPAN- NS, pengajar PPKn di SMAN 9 Balikpapan tega menjambak rambut siswinya Fitriyah Sugiastuty (17) di salah satu ruangan sekolah tersebutSelain menjambak rabut, NS juga menampar pipi siswinya itu

BACA JUGA: Pengurus BSDMI Diinterograsi Polisi Enam Jam

Gara-garanya, sang guru tidak diterima dikritik siswinya itu di akun facebook.

“Pokoknya rambut saya ditarik ke belakang mas, lalu pipi saya ditampar,” beber Fitri kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup) di kantor Disdik, pada Kamis (14/7).

Masih menurut Fitri, gurunya itu marah gara-gara dikritik lewat akun jejaring sosial, facebook (FB)
Karena tidak terima dikritik, NS memanggil Fitri ke dalam salah satu ruangan sekolah

BACA JUGA: Mobil Kepsek Dibobol, Dana BOS dan 35 Ijazah Raib

Bukannya diberi penjelasan secara baik-baik, NS malah menarik rambutnya ke belakang dan menampar pipi kanannya
Aksi NS yang tidak mencerminkan seorang pendidik apalagi mengajar PPKn itu berlangsung 30 Mei 2011 lalu

BACA JUGA: Maling Satroni Rumah Koordinator Wartawan Polres Serang

Saat kejadian, ada seorang guru yang melihat langsung yakni guru agama Hadi.

Selain itu, menurut Fitri, sudah dirinya diperlakukan kasar, nilai PPKn-nya pun anjlok hanya 64 sehingga membuat ia tidak naik ke kelas XII
“Saya tidak menuduh ya mas tapi nilai mata pelajaran saya yang lain lumayan bagus tapi PPKn ini yang paling jeblok sehingga hasil rapor saya tidak memenuhi nilai ketuntasan,” protesnya.

Menurut Fitri, karena nilai PPKn-nya rendah maka dirinya sempat menanyakan kepada NS selaku guru PPKNMengapa cuma nilai PPKn saja yang jeblok sedangkan nilai mata pelajaran yang lain cukup bagusTapi NS justru menjawab blak-blakan hal itu karena ulahnya membuat status di FB.

“Saya sempat tanyakan kepada ibu guru mengapa nilai PPKN saya jeblok padahal tugas-tugas saya buat semuaSaya juga ikut ulanganNamun bu guru bilang semua gara-gara tulisanku di FB yang mungkin bu guru merasa tersinggung,” ujar Fitri tanpa merinci tulisannya di dalam FB itu apa.

Akibat  perbuatan NS membuat orang tua Fitri melaporkan NS ke Polsek Utara, 27 Juni lalu karena telah melakukan tindakan kasar  pada bagian kepala anaknya dengan cara menarik sekaligus menampar bagian pipiJika terbukti melakukan tindakan tersebut maka NS diancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun

Sementara itu, NS seusai menghadap kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Balikpapan, Syarumsyah Setia didampingi kepala sekolah SMA Negeri 9 Eddy Effendy enggan berkomentarNamun dia memberikan jawaban singkat dengan membantah semua penjelasan Fitri

“Saya no commentKarena  semuanya  ndak betul,” kata NS kepada Balikpapan Pos langsung beranjak pergi(vie/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... George Obina Sudah Diincar Sejak Mei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler