Pengurus BSDMI Diinterograsi Polisi Enam Jam

Jumat, 15 Juli 2011 – 09:48 WIB

PEKANBARU  - Pengurus Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pembangunan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED) masih tetap bersikukuh badan bentukan mereka legalMeski Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menegaskan badan itu ilegal, (BSDMI P2ED) Kanwil Tingkat I mendatangi Polda Riau untuk memberikan penjelasan

BACA JUGA: Mobil Kepsek Dibobol, Dana BOS dan 35 Ijazah Raib



Mereka memberikan penjelasan di Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kamis (14/1), hampir enam jam
Rombongan ini datang di Polda sekitar pukul 12.30 WIB namun tidak langsung diperiksa

BACA JUGA: Maling Satroni Rumah Koordinator Wartawan Polres Serang

Pemeriksaan baru selesai pukul 20.50 WIB.   

Kakanwil I Provinsi Riau BSDMI P2ED RI diinterogasi Sat I Ditreskrimum selama kurang lebih enam jam, Kamis (14/7)
Hal ini terjadi saat Kanwil I Provinsi Riau BSDMI P2ED RI mendatangi Polda Riau untuk melaporkan keberadaan badan mereka di Riau kepada Polisi.

‘’Kita datang untuk melaporkan keberadaan kita kepada polisi

BACA JUGA: George Obina Sudah Diincar Sejak Mei

Kita diinterogasi selama kurang lebih enam jamPolisi menanyakan tentang penggunaan lambang negara pada atribut kita,’’ ujar Eri Iswandi SE, Kakanwil I Provinsi Riau BSDMI P2ED RI di depan beberapa wartawan di Hotel Sri Indrayani, Kamis (14/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun, saat ditanyakan apa jawaban yang diberikannya kepada polisi, Eri menolak untuk menjelaskan‘’Itu akan dijelaskan oleh Sekjen besok di Pekanbaru,’’ kilahnya.

Hal serupa juga disampaikannya saat ditanyakan tentang legalitas lembaga yang dipimpinnya‘’Saya dapat arahan dari pusat, mengenai legalitas, kelembagaan dan perekrutan, semuanya akan dikupas tuntas oleh Sekjen saat konfrensi pers di sini besok (hari ini),’’ ujarnya.

Di saat bersamaan, Eri juga membantah kedatangannya ke Polda untuk melaporkan media karena pemberitaan yang dirasa memberatkan‘’Kedatangan kita ke Polda juga bukan untuk melaporkan mediaMengenai pelaporan media itu, kita menunggu arahan dari pusatKita tidak mau salah bertindak,’’ katanya.

Eri juga mengakui bahwa ia memang belum melaporkan keberadaan badannya kepada Kesbangponlinmas Provinsi Riau‘’Saat itu kita terkejar pelantikan dengan waktu cuma sepuluh hariNamun, kita sudah mengadakan audiensi dengan Gubernur Riau,’’ ujar Eri.

Pantauan Riau Pos (Grup JPNN), kedatangan mereka ke Mapoda sekitar pukul 12.30 WIBBeberapa orang yang memakai baju seragam dari BSDMI P2ED RI Riau terlihat di teras Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) RiauMereka mengatakan akan menjelaskan kepada polisi tentang legalitas badan yang bernama BDSMI P2ED tersebut.
Beberapa saat berdiri di teras Mapolda, beberapa orang di antara mereka menanyakan kepada anggota Provost yang sedang berjaga di lantai dasarTerlihat mereka naik ke lantai dua di depan kantor Kapolda Riau.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP H Onny Trimurty SH SIK mengatakan, inti kedatangan mereka untuk mengklarifikasi bahwa mereka resmi‘’Intinya dari mereka mau mengklarifikasi, bahwa mereka resmiMereka mau bertemu Kapolda, tapi Kapolda mengarahkan pada saya,’’ ujar Onny.

Dijelaskan Onny, hasil pembicaraannya dengan pihak BSDMI tersebut bahwa ada seorang bernama Jumaedin SE yang megaku sebagai staf ahli dan perwakilan dari BSDMI P2ED RI di Jakarta datang dengan surat tugas ke Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BSDMI P2ED RI Riau.

‘’Saya tanya dasar hukum pembentukan badan mereka, dijawabnya berdasarkan akta notaris, kalau Setneg belum mengeluarkan surat tentang pengesahan badan itu maka jelas tidak legal,’’ ujar Onny.

Dikatakan Onny, perwakilan dari Jakarta tersebut mengatakan bahwa mereka (BSDMI Pusat) tidak bertanggungjawab terhadap operasional di lapanganMereka juga mengatakan ada BSDMI tandingan yang didirikan di beberapa daerah‘’Kita tinggal cari apakah yang didirikan di Riau ini adalah sama dengan mereka, mereka juga mengatakan masalah operasional mereka tidak bertanggung jawab,’’ kata Onny.

Dikatakan juga bahwa BSDMI Pusat itu hanya mengatakan mereka mempersiapkan perekrutan dan pengkaderan sajaSementara di daerah sudah sampai pada Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menggunakan lambang-lambang atau simbol negara

‘’Perwakilan dari pusat itu mengatakan yang terjadi di wilayah bukan instruksi mereka, termasuk pembayaran-pembayaran saat perekrutanJadi kita dapatkan keterangan dulu dari mereka seperti apa sebenarnya,’’ ujar Onny

Selanjutnya, Onny mengatakan bahwa nanti jika ternyata pemakaian lambang dan simbol-simbol negara tersebut tidak ada dasar hukumnya, Onny mengatakan bisa dikenakan sanksi badan tersebut dibekukan‘’Kalau dari negara menyatakan badan ini tidak sah dan ilegal lalu memakai lambang dan simbol negara maka sanksi mengarah pada pembekuan badan itu sendiri,’’ ujar Onny.

Pakar Hukum Pidana Riau, Erdianto Effendi SH MH mengatakan, sebenarnya polisi sudah bisa bertindak dalam kasus BSDMI tersebutDikatakannya,  bahwa polisi tidak perlu menunggu laporanTindak pidana itu bisa dari laporan, delik aduan, dan diketahui sendiri oleh penyidik

Laporan itu tidak mesti dari orang yang menjadi korbanKalau delik aduan, itu baru menunggu aduan dari korbanKalau diketahui sendiri oleh penyidik, bisa lewat patroli atau tertangkap tangan.  ‘’Saat ini kasus BSDMI ini adalah hal yang diketahui umumTidak perlu pihak kepolisian menunggu laporan dari masyarakatDalam kasus ini sudah bisa langsung dilakukan penyidikan’’ ujar Erdianto

Ditanya apa alasannya Erdianto mengatakan polisi sudah bisa melakukan penyidikan, diterangkan oleh Erdianto bahwa unsur pidana itu ada lima yaitu jika melanggar undang-undang, undang-undang tersebut mengandung sanksi pidana, yang melakukannya manusia, orang yang menjadi pelaku dapat dipertanggungjawabkan, adanya sifat melawan hukumJadi tidak ada unsur adanya kerugian, tidak mesti ada kerugian, lima itu saja unsur tindak pidanaJadi bukan ada dulu bukti kerugian baru diusut.

‘’Ini penipuan, dan penipuannya sendiri sudah terang benderang dan Presiden sendiri sudah membantah kalau badan itu bukan lembaga negara, jadi sudah terang benderang penipuan,’’ ujarnya.

Soal memakai lambang-lambang negara, itu juga tindak pidana, tidak ada yang masyarakat yang dirugikan tapi ini sudah tindak pidana‘’Negara, masyarakat, individu, harta benda milik individu, ini yang dilindungi oleh hukum pidanaIntinya polisi sudah bisa langsung kepada penyidikan, kalau mereka takut, maka lakukan penyelidikan duluPolisi harus pro aktif, kasus ini penipuannya sudah terang benderang,’’ ujar Erdianto.

Sementara ditempat berbeda Kapolda Riau, Brigjen Pol Drs Suedi Husein SH saat ditanya bagaimana tindakan Polda Riau dalam menyikapi kasus BSDMI P2ED RI Riau ini tetap bersikukuh melihat kasus tersebut dari sisi penipuan dan harus ada pelapor.

‘’Yang namanya penipuan, harus ada yang berkata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dia ditipu, dengan cara bagaimana, dan oleh siapaKalau penyidik bicaranya harus fakta, beda dengan orang lain,’’ ungkap Kapolda.(rul/*1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, BNN Bekuk Napi Pengedar Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler