jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta peristiwa salah tangkap seperti dialami dalam kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi, kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Wapres pada Selasa kemarin (9/7).
BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
Menanggapi kritikan wapres, Polri menyatakan menghargai masukan itu.
“Ini bagian hal-hal pada putusan yang kami hargai. Terkait dengan masukan, kemudian kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Pegi Berpotensi Kembali Ditahan, Ini Alasannya
Dia mengatakan kritik yang diberikan oleh Wapres akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, utamanya bagi Polda Jabar.
“Dari Bareskrim Polri, dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus menjadi evaluatif,” kata Trunoyudo.
BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Wapres Ma'ruf Amin kemudian menyatakan setuju agar pencarian tersangka lain dilanjutkan apabila kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky di Cirebon pada 2016 belum tuntas.
"Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira," katanya.
Adapun terkait salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu kemungkinan karena kurang ketelitian.
"(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti