jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Pegi Setiawan berpotensi kembali ditahan Polda Jawa Barat.
Menurut dia, proses kasus Pegi Setiawan belum selesai, hanya bebas perkara praperadilan.
BACA JUGA: Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Hotman Paris Beri Penjelasan Begini
"Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris, dikutip dari akunnya di Instagram, Rabu (10/7).
Pegi, kata Hotman, belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi dalam kasus Vina Cirebon.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Vina Bikin Pusing, Hotman Paris Minta Bantuan Kapolri
"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara," jelas Hotman Paris.
Hotman mengatakan bahwa kemungkinan Pegi Setiawan bakal kembali diperiksa oleh penyidik mengikuti hukum acara pidana.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ayu Ting Ting Kembalikan Barang Seserahan, Tompi Geregetan
“Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari, atau dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman Paris.
Penyidik, lanjut Hotman, bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan.
Oleh karena itu, Hotman meminta masyarakan untuk memahami bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya.
"Jadi, pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik," ucap Hotman. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh