Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani Bakal Dipenjara?

Rabu, 07 September 2022 – 19:42 WIB
Nikita Mirzani terancam dipenjara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022.

BACA JUGA: Laporkan Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari Bawa Barang Bukti Ini, Apa Saja?

"Tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul di Bareskrim Polri, Rabu (7/9).

Laporan itu dilayangkan Shandy lantaran Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik lewat akun pribadinya @nikitamirzanimawardi di Instagram selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

BACA JUGA: 3 Fakta Soal Laporan Shandy Purnamasari Terhadap Nikita Mirzani

"Beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu menyebut Nurul mengatakan pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti guna menguatkan laporan tersebut.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Suami Dee Lestari Meninggal, Daniel Mananta Bicara soal Hidayah

Di antaranya, sebuah flashdisk berisi tangkapan layar unggahan dan video dari akun Instagram milik Nikita Mirzani.

"Satu bundle postingan di Instagram atas nama tersebut, satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ujar Nurul.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

"Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Nurul. (cr3/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler