jpnn.com, BOGOR - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Pelapornya adalah warga Ciampea, Kabupaten Bogor, bernama Encep Hendrik S.
Dalam laporan bernomor: 001/LP/PL/Prov/13.00/IX/2018, Encep menyebutkan KPU Kabupaten Bogor tidak memberikan salinan DPT Pemilu 2019 kepada partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Fadli Zon Persoalkan Data Ganda di DPT Masih Terulang
Terkait laporan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengaku juga akan memberikan kesaksian kepada Bawaslu.
Menurut pria yang karib disapa Jaro Ade ini, perlu perhatian khusus Mendagri, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Jamwas, Jam Pidum, KPU RI, dan Bawaslu RI.
BACA JUGA: Jaro Ade Ungkap Lima Masalah dalam DPT Pileg - Pilpres 2019
"Juga perhatian Kapolda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, KPUD Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, Kapolres Bogor, Kejari Cibinong," kata Jaro Ade.
Jaro Ade menilai, dugaan kisruh DPT di Kabupaten Bogor harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, selain wilayah penyangga Ibukota, Kabupaten Bogor juga memiliki jumlah pemilih yang cukup banyak yakni sekitar 3,4 juta pemilih.
BACA JUGA: Taman Miniatur 99 Masjid Dunia Ada di Kabupaten Bogor
"Sudah selayaknya perlu tindakan tegas dari para pimpinan lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Harus ada sanksi tegas kepada perangkat di bawahnya jika bermain-main dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan akan keberlangsungan demokrasi," katanya.
Dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (12/9), Encep menyebut pelanggaran diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bogor.
"Saya tahunya pada 4 September 2018 dari Kang Ade Jaro (Ade Ruhandi, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor). Bahwa beliau belum menerima salinan DPT Pemilu 2019 yang tidak bisa diubah setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor tanggal 21 Agustus 2018," kata Encep, Kamis (13/9).
Laporan ini, ujar Encep, didasari peraturan PKPU No 5/2018 yang mengharuskan KPU memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu sejak tanggal 22 sampai 28 Agustus 2018.
"Tidak ada kerugian bagi saya selaku pelapor, tapi tahapan Pemilu harus mereka (KPU) jalankan. Saya juga bukan dari partai politik peserta pemilu, saya hanya masyarakat biasa dan hanya memberi informasi saja karena memang benar adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujar Encep. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakerda Golkar: Jaro Ade Calon Tunggal Bupati Bogor
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh