jpnn.com, BOGOR - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mempermasalahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Dia menilai, dalam DPT itu terdapat sejumlah masalah krusial.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan DPT di Kabupaten Bogor berjumlah 3.415.593 pemilih, yang terdiri atas 1.747.411 laki-laki dan 1.668.182 perempuan yang tersebar di 14.907 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: DPT Menjadi Kunci Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu
Menurut pria yang karib disapa Jaro Ade ini, setidaknya ada lima masalah dalam DPT yang akan dipergunakan di Pileg dan Pilpres tahun depan.
"Masalah tersebut terlihat dari jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2019 dengan selisih hanya 233 pemilih," kata Jaro Ade.
BACA JUGA: Tjahjo Yakin DP4 Kemendagri Sudah Sempurna
Kedua, berkurangnya jumlah pemilih perempuan dalam DPT Pemilu 2019 jika dibandingkan dengan jumlah pemilih perempuan dalam DPSHP Pemilu 2019 dengan selisih sejumlah 74 pemilih. Jika ditambah pemilih perempuan di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2018 terdapat selisih 41.191 pemilih.
"Seharusnya penyebab masalah tersebut mendapatkan klarifikasi dari penyelenggara Pemilu. Apakah pindah alamat ke luar daerah pemilihan, perubahan status, input data, tercabut haknya, meninggal, atau ketidakuratan data pemilih," ujarnya.
BACA JUGA: KPU Lakukan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap
Ade melanjutkan, masalah ketiga adalah tidak terakomodasinya DPTb Pilkada Serentak 2018 di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sesuai data dari KPU Kabupaten Bogor berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Nomor: 238/PL.01-BA/3201/KPUKab/VII/2018, jumlah DPSHP Pemilu 2019 sejumlah 3.415.360 pemilih.
Belum lagi ditambahkan dengan jumlah DPTb hasil Pilkada Serentak 2018 sebanyak 77.602 pemilih, dengan beralasan daftar pemilih tambahan yang dimuat dalam Model A.Tb-KWK yang merupakan Daftar Pemilih Tambahan dinyatakan masih di dalam kotak suara yang dikuatkan dengan keluarnya Surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 621/PL.02.01-SD/3201/KPUKab/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018.
Sedangkan masalah keempat, jumlah DPTb sebanyak 77.602 pemilih, tidak termasuk dalam daftar pemilih pada DPSHP Pemilu 2019 di Kabupaten Bogor sebagaimana dituliskan terpisah di angka 2 di lembar kedua dalam Berita Acara KPU Kabupaten Nomor: 238/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/VII/2018, dan Jumlah DPTb sebanyak 77.602 orang pemilih, telah dicatakan oleh KPU Kabupaten Bogor dalam Berita Acara Nomor: 226 /PL.03.6-BA/3201/KPU-Kab/VII/2018 pada Formulir Model DB1–KWK.
Sedangkan masalah kelima, jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 Kabupaten Bogor seharusnya bukan sejumlah 3.415.593 pemilih, melainkan 3.492.729 pemilih. Hal ini didasarkan atas jumlah DPSHP (3.415.360) ditambah jumlah DPTb (77.602 – 233 [selisih DPSHP vs DPT] = 77.369) sehingga menjadi 3.492.729 pemilih, sebagaimana penjelasan atas SE KPU RI Nomor: Surat Edaran KPU RI Nomor: 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018.
"Masalah ini agar segera menjadi koreksi semua pihak, terutama peserta pemilu dan harus segera ada tindakan dari pihak berwenang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Jaro Ade berharap, penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Bogor, dapat memberikan keyakinan jika proses penyelenggaran Pileg dan Pilpres 2019 akan berjalan secara jujur, bebas dan adil.
"Diharapkan komitmen KPU Kabupaten Bogor sebagai pelaksana teknis pendaftaran pemilih di Kabupaten Bogor akan selalu berusaha menjamin dan memastikan setiap WNI di Kabupaten Bogor yang memenuhi syarat sebagai pemilih diberikan haknya sebagai pemilih wajib dirampungkan," tandasnya. (JPC/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh Sebut 25 Juta Pemilih Ganda Cuma Asumsi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh