jpnn.com - JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro diadukan ke Dewan Pengawas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Karyoto menyatakan tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya tersebut.
BACA JUGA: Tiba di Gedung KPK, eks Panglima GAM Ini Diam Tertunduk Lesu
"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1).
Jenderal bintang dua Polri itu enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaporan itu.
BACA JUGA: 2 Petinggi KPK Dilaporkan Gegara Kasus Formula E
Sebab, kata dia, penanganan pelaporan terhadap dirinya merupakan wewenang Dewas KPK.
“Saya, kan, dituduh, saya dilaporkan oleh LSM. Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya,” ungkap alumnus Akademi Kepolisian 1990 itu.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI: Formula E 2023 Tidak Boleh Lagi Pakai APBD
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan informasi soal adanya laporan tersebut.
Meski demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Dia hanya mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.
“Sedang dipelajari oleh Dewas," ujar Haris.
Sementara, KPK menyatakan saat ini masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ungkapnya.
Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 Huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi