Dilaporkan ke KPK, Bupati Pasaman Barat Merasa Difitnah

Selasa, 14 Agustus 2012 – 23:51 WIB

JAKARTA - Bupati Pasaman Barat Baharuddin R menganggap laporan yang menyebut dirinya korupsi karena menerima gratifikasi dari penggunaan lahan tambang tak lebih dari sekedar fitnah. Hal itu disampaikan Baharuddin menanggapi laporan Forum Rakyat Sumbar Anti Korupsi Pejabat Daerah (FORSAKOPD) kepada Mabes Polri dan KPK.

"Laporan itu fitnah dan rekayasa serta tidak didasari fakta hukum. Semua lahan tambang, termasuk penggunaan APBD Pasaman Barat sudah diaudit sesuai standar akutansi pemerintahan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Baharuddin, saat dihubungi JPNN, Selasa (14/8).

Menurutnya, LSM yang menuding dirinya menerima gratifikasi juga sudah berkoar di Sumatera Barat dan Pasaman Barat. "Tapi upaya mereka tidak bisa dibuktikan secara hukum hingga mereka membawa isu ini ke Jakarta," tegas Baharuddin.

Menurutnya, LSM yang membawa isu tersebut ke Jakarta hanya menjadi kaki-tangan pihak lain yang tak nyaman dengan kebijakan Pemkab Pasaman Barat terkait pengelolaan lahan tambang. "Pergerakan mereka itu saya duga didalangi oleh pihak luar yang gagal memperoleh hak mengelola lahan tambang karena tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah. LSM yang menyuarakan aspirasi pengusaha tambang yang gagal mengelola tambang itu tidak tahu betul duduk perkaranya," tegas Baharuddin.

Diungkapkannya, Pemda Pasaman Barat telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan untuk memanfaatkan 122,01 hektar hutan lindung guna pembangunan jalan Teluk Tapang ke Air Bangis yang berada di kawasan hutan lindung di Pasaman Barat. Isin pinjam pakai itu dituangkan dalam  Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 411/Menhut/II/2012 tertanggal 2 Agustus 2012. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantura Mulai Merayap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler