jpnn.com - DUA laporan telah diajukan Devi Nurmayanti kepada artis Krisna Mukti, dan Astrid sang asisten. Laporan itu pertama ditujukan untuk Krisna lantaran dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terkait tak menafkahi Devi sebagai istri. Kedua, laporan ditujukan untuk Astrid yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut kini sedang digarap Polda Metro Jaya sejak Rabu (20/5). Melalui kuasa hukumnya, Krisna ternyata sudah memiliki sikap terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Si Cantik Ini Terharu karena dulu Hanya Penyanyi Kamar Mandi
"Jadi, biarin saja mereka lapor ke Polda. Tidak ada tuntutan untuk anak yang bukan anak kandungnya. Kami hanya menunggu panggilan sidang cerai saja, dia (Devi) juga sudah gugat. Sekarang kan Krisna sudah percayakan saya sebagai kuasa hukum, jadi saya tinggal tunggu datang ke sidang saja," kata Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Krisna Mukti saat dihubungi JPNN.com, Kamis (21/5).
Ramdan mengatakan saat ini kliennya sedang berada di Makassar dalam perjalanan tugas sebagai anggota DPR Komisi IX. Krisna sudah mengetahui laporan yang dilakukan sang istri.
BACA JUGA: Pengacara Krisna Mukti: Tuntutlah Laki-laki yang Hamili Dia
Krisna ternyata tidak ingin balik lapor dan menyetujui gugatan cerai yang dilayangkan Devi. "Saat ini kan, masyarakat sudah cerdas. Bisa melihat siapa yang salah dan benar. Niat Krisna menolong malah dibuat seperti ini. Waktu lahiran juga Krisna kasih uang Rp2 juta. Sebagai suami dia bertanggung jawab," katanya. (mg3/jpnn)
BACA JUGA: Rupanya, Ini Alasan Krisna Mukti tak Pernah Sentuh Istri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudiantara Sebut Studio Kinema Adalah Production House Terbaik Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi