Dilaporkan ke Polri, KPU Anggap Biasa

Senin, 07 Januari 2013 – 20:33 WIB
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan pidana pemilu dalam proses verifikasi faktual. Namun, KPU optimis gugatan tersebut tidak akan menggangu penyelenggaraan pemilu 2014.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Verifikasi Faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budiarti. Menurutnya, gugatan dari parpol  seperti PPRN adalah bagian dari penyelenggaraan pemilu.

"Enggak lah (tidak terganggu-Red). Jadi, Ini bagian dari akuntabilitas untuk membeberkan keterangan di muka lembaga hukum," kata Ida di sela-sela skors sidang pleno hasil verifikasi partai politik di kantor KPU,Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1) malam.

Menurut Ida, hasil verifikasi yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan prosedur yang ada. KPU pun siap untuk mempertanggungjawabkan hasil kerjanya di hadapan hukum.

Ida juga mengklaim, keyakinannya didukung bukti-bukti yang lengkap dan kuat. Pasalnya, setiap kerja KPU selalu didokumentasikan dengan lengkap.

"KPU dalam setiap jenjang dalam melakukan kegiatan, itu harus mendokumentasikan dengan baik seluruh proses dan prosedur yang sudah ditempuh. Itu akan berdaya guna ketika kita diminta pertangungjawaban melalui lembaga hukum," papar Ida.

Sekedar diketahui, Senin (7/1) pagi PPRN melaporkan KPU ke Bareskrim Mabes Polri. PPRN menuduh KPU tidak melakukan verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA) PPRN. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota FPKS DPR Jalani Tes Urine

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler