jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ketua Projamin itu dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (26/1) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA: Natalius Pigai Diserang Kasus Rasial, Uskup Agung Merauke Ikut Merespons, Simak Kalimatnya
Muncul desakan agar polisi juga menindak Permadi Arya. Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Abu Janda itu juga diduga melakukan tindakan rasial terhadap Natalius Pigai.
Desakan itu antara lain datang dari Roy Suryo. Terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim, Kamis (28/1), dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim.
BACA JUGA: Buntut Hinaan Rasial kepada Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis menjelaskan, laporan disampaikan terkait isi dari akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Abu Janda.
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut “kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau”," urainya di Jakarta, Kamis (28/1).
BACA JUGA: Mantan Jubir Gus Dur: Ini Korupsi Paling Brutal di Muka Bumi
Menurut Medya, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi.
Medya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian."
Dikatakan, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja nge-tweet. “Tetapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ulasnya.
KNPI menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) junctoPasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian menyatakan, dalam UU ITE, unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.
"Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA," urainya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad