Dilaporkan Memeras, Jaksa Diperiksa Tim Kejati Kalteng

Senin, 02 April 2012 – 14:48 WIB
PANGKALAN BUN - Kejati Kalteng bergerak cepat. Rencananya, Senin (2/4) hari ini, tim dari Palangka Raya sudah berada di Pangkalan Bun. Tim Bidang Pengawasan Kejati ini dijadwalkan akan memeriksa tersangka ED, korban pemerasan tiga oknum jaksa. Mereka juga akan meminta keterangan dari A, adik ED yang merekam adegan pemerasan itu. Tim ini dituntut bekerja cepat. Sebab, Kajati Kalteng Dr H Syarifudin Kasim memberi waktu satu minggu harus selesai. Sehingga Kamis (5/4) mendatang, tim harus sudah punya kesimpulan.

Untuk memudahkan pemeriksaan ini, Kajati Kalteng sudah mencopot oknum jaksa S dan PS dari jabatannya sebagai Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. Kasus ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan mencuat setelah dipublikasikan televisi nasional. Kasus ini juga melibatkan oknum jaksa berinisial W.
Kepala Kejari (Kajari) Pangkalan Bun Agustinus Wijiono mengaku tidak saja terkejut atas kasus ini. Sebagai pimpinan langsung, Agus merasa kecewa.

"Saya terkejut juga. Pasalnya jaksa S selama ini saya kenal sebagai orang yang pintar, cerdas dan berdedikasi terhadap pekerjaannya, demikian juga jaksa lainnya," jelas Agus.


Menurutnya, setiap saat dia selalu mengingatkan staf dan jajarannya untuk tidak melakukan hal yang di luar prosedur tersebut. "Setiap briefing sebulan sekali sekaligus evaluasi, saya selalu tekankan untuk bersikap proporsional dan profesional. Bahwa kita harus bekerja sesuai prosedur sesuai dengan standard operational procedure (SOP)," pungkasnya.

Terkait penanganan kasus itu, menurut Agus, sebenarnya tim akan memeriksa ED dan A, Selasa (3/4) besok. Tetapi yang bersangkutan meminta dipercepat karena pada saat bersamaan ada agenda sidang. ED yang sudah menyandang status terdakwa akan diperiksa terkait dalam adegan pemerasan itu.

"Surat panggilan untuk ED, pengacaranya dan A yang merekam video itu sebenarnya Selasa, 3 April lusa. Namun pihak ED meminta dimajukan sehari. Karena pada hari yang sama, ED mengikuti sidang," jelasnya.

Agus mengakui tim dari Kejati akan bekerja cepat menangani kasus ini. Sebab pemeriksaan kasus pemerasan ini sudah harus selesai 5 April mendatang. "Dari hasil pemeriksan tersebut, akan ditentukan sanksi apa yang akan diterima oleh oknum jaksa tersebut," kata Agus.

Dikatakannya, sebelumnya ketiga ketiga jaksa tersebut sudah dilakukan di kantor Kejati Kalteng dan saat ini mereka sudah ditarik ke Kejati. "Mereka sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (30/3) kemarin di Palangka Raya," ujarnya.

Di Palangka Raya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Ponco Santoso membenarkan bahwa hari ini, tim dari Palangka Raya sudah bekerja di Pangkalan Bun. Ponco juga menjelaskan bahwa Kajati Kalteng memasang target satu minggu untuk menyelesaikan kasus itu.

"Besok Senin tim dari Pengawasan turun. Memang ditarget seminggu harus selesai. Melalui pemeriksaan terhadap ED dan lainnya, akan ada penjelasan-penjelasan dan klarifikasi," kata Ponco per telepon, tadi malam.

Ponco tidak mau berspekulasi tentang sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para jaksa. "Ya nanti menunggu hasil pemeriksaan secara lengkap. Pasti ada sanksinya. Tinggal tunggu saja, apakah masuk pelanggaran kategori berat, sedang atau ringan," ucap Ponco.

Sementara itu, Labih Marat Binti, advokat dari Kantor Hukum Binti & Rekan memanfaatkan momentum perbaikan citra aparatur kejaksaan ini untuk menyuarakan keluhannya. Labih kembali menyoal laporannya ke Kajati Kalteng. Dia merasa surat laporannya tertanggal 16 Januari 2012 lalu, tidak mendapat respons dengan baik. Melalui surat itu, Labih selaku kuasa hukum Mariane melaporkan dugaan rekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara di Kejari Palangka Raya.

Surat pertama dikirimkan Labih pada Senin, 13 Juni 2011 tahun lalu. Laporan disampaikan ke Komisi Kejaksaan RI dan Kajati Kalteng (saat masih dijabat M Yusuf SH). Labih melaporkan Kajari Palangka Raya Amrullah terkait perkara yang ditanganinya. Dia menduga Kajari Palangka Raya melanggar Perja No.PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Pria jangkung ini juga menduga Kajari telah melakukan manipulasi dalam menyimpulkan laporan/pengaduan kliennya dengan menyatakan belum memenuhi unsur-unsur.

Pada surat laporan kedua tertanggal 16 Januari 2012 lalu, Labih memandang bila Amrullah tidak dinonaktifkan sampai ada keputusan tentang dugaan pelanggaran Perja, dia sangat terganggu dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Labih mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kajati Kalteng terhadap oknum jaksa di Pangkalan Bun. "Sejatinya perbuatan kedua oknum Jaksa tersebut tidak ada bedanya dengan perbuatan oknum Kajari Palangka Raya Amrullah, SH. Masyarakat hukum di Kalteng akan menilai jika terjadi diskriminasi dalam perlakuan hukum terhadap oknum-oknum Jaksa tersebut," kata Labih.

Labih memohon Kajati Kalteng mengambil langkah hukum dengan mengganti Amrullah sebagai Kajari Palangka Raya. Karena perbuatan yang bersangkutan sangat merugikan kliennya untuk memperoleh hak-haknya.

Menanggapi laporan itu, Ponco mengatakan bahwa perkara itu sudah berjalan sesuai prosedur. Ponco menegaskan yang dilakukan Kajari Palangka Raya sudah diatur undang-undang. Dia menganggap wajar kalau ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan prosedur dan mekanisme ini.

"Mekanismenya memang seperti itu. Sudah diatur undang-undang. Dalam penanganan perkara, kejaksaan harus memberi petunjuk, kalau perkara yang diterima dari penyidik dirasa ada yang kurang," tandas Ponco.(yon/krid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua RT Tolak Salurkan Raskin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler