jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jakarta dan Projo terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Suami siri Mulan Jameela itu diduga menghina Jokowi saat berorasi mengikuti Aksi Bela Islam II di depan Istana.
BACA JUGA: Nama Rossa Dibahas Media Asing
Lalu apakah laporan itu bakal mempengaruhi elektabilitasnya?
“Saya juga enggak tahu apakah ini merupakan bagian daripada usaha down grade atau jangan-jangan malah naik (elektabilitas saya),” kata Dhani saat ditemui di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta, Senin (7/11).
BACA JUGA: Ajak Nostalgia dengan Hadirkan Jin
Tidak terima dengan tuduhan yang dilayangkan padanya, Dhani memutuskan untuk melaporkan LRJ dan Projo serta pemilik akun Facebook INdra Tan.
Rencananya, Dhani dan kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (8/11) pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Luna Maya: Cuma, Akunya aja yang Bandel
Dhani merasa yakin tidak akan dipanggil oleh polisi. Keyakinan itu didasarkan pada bukti yang disampaikan LRJ dan Projo ketika melapor ke Polda Metro Jaya.
Menurut Dhani, bukti yang dimiliki LRJ dan Projo tidak valid. Sebab, ada bagian yang diedit.
Namun, ada pihak yang mengedit orasi bapak lima anak itu. Sehingga, pria kelahiran Surabaya itu seakan menghina Jokowi.
“Karena secara hukum bukti yang disampaikan itu bukti yang tidak valid, videonya kan editan, bukan video yang full,” ungkap Dhani. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Yakin tak Akan Dipanggil Polisi
Redaktur : Tim Redaksi