jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Syahrini.
Pada 19 Maret 2019 lalu, Syahrini melaporkan Lia Ladysta yang merupakan mantan personel Trio Macan itu.
BACA JUGA: Pengakuan Nella Kharisma saat Ditanya Syahrini, Terbongkar
Syahrini merasa difitnah soal kedekatannya dengan pengusaha yang disebut sebagai 'Pak Haji'.
Status tersangka Lia Ladysta diketahui dalam surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ditanya Soal Video Dewasa Mirip Syahrini, Lia Ladysta Jawab Begini
Surat tersebut tersebar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram terverifikasi, Lambe Turah.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat tersebut, Minggu (13/9).
BACA JUGA: Teuku Wisnu Menyampaikan Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber
Kabar Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Leo Situmorang.
Saat dihubungi awak media, Leo membenarkan kabar tersebut.
"Iya (tersangka)," bebernya.
Lia Ladysta telah dipanggil pihak Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan Lia Ladysta yang kini merupakan personel 3 Srigala rencana dilakukan pada 16 September 2020 mendatang. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra