Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden

Rabu, 29 Agustus 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK)  Yogyakarta yang akan disahkan menjadi UU, Kamis (30/8) melarang Sultan dan Pakualam masuk partai politik. Bahkan Sultan tetap berpeluang untuk duduk sebagai anggota DPR RI.

"Dia bisa menjadi presiden, jadi wapres, jadi anggota DPR, jadi bisa apa saja dia. Dan dia punya hak politik," Kata Ketua DPR RI Marzuki Alie di kantornya, Rabu (29/8).

Menurutnya, kelebihan Sultan sebagai raja di Yogyakarta memang membuatnya Sultan tidak boleh berpartai. "Beliaukan raja. Raja itu dan sudah ditetapkan ada kekhususan di Yogyakarta, tidak melalui pemilu dan hanya penetapan saja," kata Marzuki.

Karenanya Marzuki menegaskan, Sultan memang lebih baik tidak berpartai. Meskipun tidak berpartai, Marzuki menjamin hak politik Sultan tak dikurangi.

Apakah perlu gubernur, wali kota dan bupati tidak berpartai? Marzuki menegaskan, sah-sah saja jika ada wacana seperti itu. Sebab, kepala daerah yang tidak berpartai akan terhindar dari konflik kepentintan.
 
"Itu sah saja kalau kita inginkan, supaya tidak ada konflik kepentingan antara dia di partai dan dalam menjalankan roda pemerintahannya," kata Marzuki.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kharisma Sultan Tetap Melekat di Golkar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler