Dilarang di Palembang! Memainkan Musik Remix Terancam Didenda Rp 5 Juta

Selasa, 29 Agustus 2023 – 15:34 WIB
Kapolrestabes Palembang sosialisasikan pelarangan memainkan musik remix melalui akun Instagram@ polisi_palembang. Foto: tangkapan layar Instagram@polisi_palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa musik remix atau house musik dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Meresahkan Warga, Acara Musik Remix Ini Dibubarkan Polisi

Bahkan, ada sanksi yang dikenakan jika warga Palembang masih melanggar aturan, yakni bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000 juta.

"Benar, ini sesuai perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo dilarang memainkan musik remix atau house musik," tegas Kombes Pol Harryo, Selasa (29/8).

BACA JUGA: Fabiolous Rilis Lagu Remix Love Phobia, Dipuji Musikus Internasional

"Larangan memainkan musik remix ini upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel," sambung Harryo.

Kata Harryo, larangan memainkan musik remix sudah disosialisasikan baik itu lewat media sosial (Medsos) Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang serta ke masyarakat secara langsung.

BACA JUGA: Rilis Lagu Tanggal 20, Duo Caby Ajak Pencinta Remixdut Bergoyang

"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak kaget dan dapat mentaati aturan tersebut," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler