Meresahkan Warga, Acara Musik Remix Ini Dibubarkan Polisi

Senin, 21 Agustus 2023 – 17:08 WIB
Alat Disc Jockey yang disita personel gabungan. Foto: Dokumen Polsek Sukarami for JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Acara musik remix di Alang-Alang Lebar Palembang dibubarkan personel gabungan polisi, TNI, dan Sat Pol PP pada Minggu (20/8) dini hari.

Aktivitas musik tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Mengamuk Gegara Lomba Agustusan, Oknum TNI di Palembang Acungkan Senjata Tajam ke Warga

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra menyebut pembubaran dilakukan setelah anggotanya mendapat pengaduan dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

"Seusai mendapat informasi itu, kami pun berkoordinasi bersama personel TNI dan Sat Pol PP dan mendatangi lokasi dengan menghentingkan aktivitas keramaian yang sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan," kata Ikang, Senin (21/8).

BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Menko Marves Ad Interim

Selain menghentikan acara, petugas gabungan juga menyita peralatan yang digunakan untuk memutar musik remix tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang beserta unsur lainnya, disepakati bahwa musik remix tidak diperbolehkan dalam kegiatan apa pun.

BACA JUGA: PDIP Cuma Beri 2 Opsi untuk Budiman Sudjatmiko yang Dukung Prabowo

"Dari itulah, kami bersama personel TNI dan Sat Pol PP menindaklanjuti dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Ikang.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Palembang Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara.

"Setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami, kami akan memeriksa dan melakukan BAP," ujar Bahtiar.

Dalam menangani kasus itu, Satpol PP Palembang bakal menggelar sidang yustisi terhadap pihak yang terlibat.

"Kamis yang akan datang baru akan disidang yustisi, untuk (ancaman) sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, tetapi keputusannya ada pada hakim," tutup Bahtiar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler