BANDUNG--Ramadan memang identik dengan anak-anak yang main petasan. Namun karena dianggap mengganggu dan membahayakan maka pihak kepolisan melarang masyarakat bermain petasan.
“Apalagi memproduksi dan memperjual belikan petasan, baik itu dalam jumlah kecil maupun besar. Bahkan pihak kepolisian mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelakunya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (10/7).
Martinus mengimbaul kapada seluruh masyarakat untuk tidak produksi, membuat, menjualbelikan, bahkan menggunakan mercon dan petasan.ââ¬Â¬Ã¢â¬Â¬ ââ¬ÂªÃ¢â¬Âª"Imbauan itu terkait Undang-undang daruat No 12 tahun 51 tentang petasan dan mercon tidak dibenarkan. Makanya kita larang," paparnya.
Ia juga menyebutka jika dampak yang ditimbulkan oleh petasan maupun mercon selain mengganggu, juga dalam jumlah besar dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
“Bila diumpamakan dalam jumlah besar daya ledaknya sudah hampir menyerupai bom. Masyarakat harus waspada, memang kalau jumlahnya satu petasan dan mercon tidak ada apa-apanya. Tapi kalau jumlahnya banyak dan memiliki daya ledak yang besar itu namanya bukan petasan dan mercon lagi," tutur Martinus
Disinggung bilaââ¬ÂªÃ¢â¬Âª di lapangan masih ada, katanya, maka tindakan yang akan dilakukan oleh kepolisian adalah untuk menertibkannya."Jika masih ada tentu akan kita berikan sanksi sesuai dengan hukum yang ada. Selain itu penyitaan dan pemusnahannya pun harus hati-hati, karena membutuhkan penanganan khusus," tandasnya.(bal)
“Apalagi memproduksi dan memperjual belikan petasan, baik itu dalam jumlah kecil maupun besar. Bahkan pihak kepolisian mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelakunya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (10/7).
Martinus mengimbaul kapada seluruh masyarakat untuk tidak produksi, membuat, menjualbelikan, bahkan menggunakan mercon dan petasan.ââ¬Â¬Ã¢â¬Â¬ ââ¬ÂªÃ¢â¬Âª"Imbauan itu terkait Undang-undang daruat No 12 tahun 51 tentang petasan dan mercon tidak dibenarkan. Makanya kita larang," paparnya.
Ia juga menyebutka jika dampak yang ditimbulkan oleh petasan maupun mercon selain mengganggu, juga dalam jumlah besar dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
“Bila diumpamakan dalam jumlah besar daya ledaknya sudah hampir menyerupai bom. Masyarakat harus waspada, memang kalau jumlahnya satu petasan dan mercon tidak ada apa-apanya. Tapi kalau jumlahnya banyak dan memiliki daya ledak yang besar itu namanya bukan petasan dan mercon lagi," tutur Martinus
Disinggung bilaââ¬ÂªÃ¢â¬Âª di lapangan masih ada, katanya, maka tindakan yang akan dilakukan oleh kepolisian adalah untuk menertibkannya."Jika masih ada tentu akan kita berikan sanksi sesuai dengan hukum yang ada. Selain itu penyitaan dan pemusnahannya pun harus hati-hati, karena membutuhkan penanganan khusus," tandasnya.(bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puasa Perdana, PNS Banyak yang Molor
Redaktur : Tim Redaksi