Dilarang Meniup Makanan dan Minuman yang Masih Panas! Simak Hukum dan Dampaknya

Kamis, 02 Juni 2022 – 15:07 WIB
Kopi panas (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Sebagian orang lebih menyukai untuk mengonsumsi makanan atau minuman serbahangat.

Sedangkan kita dilarang untuk meniup makanan atau minuman panas.

BACA JUGA: Anak Ridwan Kamil Hilang Dikaitkan dengan Podcast, Denny Sumargo: Kalau Tidak Punya Otak, Paling Tidak

Imbauan agar kita menghindari meniup makanan bisa ditemukan pada riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

BACA JUGA: Makan Kedelai Bikin Penderita Asam Urat Makin Parah?

Dari imbauan ini, ulama Syafi’iyah kemudian memasukkan ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.

Seseorang dianjurkan mengonsumsi makanan atau minuman setelah agak dingin.

BACA JUGA: Minuman Sehat dari Bahan Alami Ini Bisa Meningkatkan Libido Pria, Joss!

“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,” (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).

Oleh karena itu, kita memang sebaiknya menghindari makanan atau minuman panas karena membawa mudarat bagi kesehatan, setidaknya membuat iritasi lidah sehingga tidak dapat merasakan makanan atau minuman secara maksimal.

Solusinya tentu menunggu sampai suhu makanan atau minuman, kopi, berkurang sehingga dirasa agak hangat.

Kalau memerlukan waktu cepat, kita dapat meniupnya, menggunakan kipas, atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahwa peniupan makanan atau minuman pada dasarnya dimakruh untuk mendinginkan hidangan tersebut karena dapat menghilangkan berkah.

“Al-Amidi mengatakan, meniup tidak dimakruh ketika makanan itu masih panas. Di dalam Al-Inshaf disebutkan, ini pendapat yang benar, yaitu (meniup makanan) ketika di sana ada kepentingan untuk mengonsumsinya ketika itu”.

“Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah,” (Al-Bahuti, 1997 M/1417 H: IV/154).(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler