Dilarang Menkes, Tukang Gigi Terancam Nganggur

Kamis, 15 Maret 2012 – 12:18 WIB

AHMADYANI--Adanya larangan tukang pasang gigi yang dikeluarkan Menkes,mengancam ribuan tukang pasang gigi. Padahal profesi yang digeluti para tukang pasang gigi tersebut sudah dikerjakannya selama puluhan tahun dan turun temurun.

"Tentu saja peraturan ini membuat kami resah, peraturan itu secara tidak langsung menutup mata pencaharian kami. Padahal tukang pasang gigi ini jumlahnya puluhan ribu yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Ketua Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Jalan Ahmad Yani, Rabu (14/3).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1871/Menkes/ Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/v/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi/Ahli Gigi yang intinya adalah Tukang Gigi/ Ahli Gigi tidak bisa berpraktek lagi.

"Kami menganggap pemerintah tidak adil dalam mengeluarkan peraturan. Kami menolak peraturan yang dikeluarkan oleh Menkes karena menyangkut dengan mata pencaharian," tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, apalagi jika alasan pemerintah khawatir tukang gigi melakukan praktek layaknya dokter gigi. "Kewenangan tukang gigi hanya mencetak, membuat dan memasang gigi palsu yang terbuat dari akrilik, itu saja, kalau perawatan gigi tentunya itu adalah kewenangan dokter gigi bukan kami, kami tidak berani," katanya.

Jufri mengaku jika yang dilakukan bersama rekan rekan di PTGI selama ini tidak bertentangan dengan undang-undang kesehatan. Mereka pun selama ini tidak bertindak sebagai dokter dan hanya melakukan kewenangan yang diizinkan.

"Kalau pasang behel kami hanya melakukannya untuk kecantikan saja, gara-gara saja tidak ada unsure bahaya dan lainnya dan tidak ada perawatannya karena ini hanya untuk kecantikan saja bukan perawatan gigi. Kalau behel perawatan gigi ya kami tidak mau karena itu harus kedokter gigi,"ujarnya.

Surat edaran tentang pemberlakuan peraturan menteri tersebut telah diterima sejak akhir Februari lalu dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Dalam surat edaran yang merupakan tindaklanjut dari Permen Kesehatan tersebut dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan merupakan kewenangan tukang gigi.

Jufri menyebut, di Indonesia ada sekitat 75 ribu tukang gigi yang mengandalkan keahliannya itu sebagai mata pencaharian. Di Jabar sendiri ada sekitar 3 ribu tukang gigi, di mana 1.500 diantaranya telah terdaftar di PTGI.

Ia sebetulnya tidak memungkiri jika ada beberapa tukang gigi nakal yang melakukan praktek pelayanan gigi, sehingga ia berharap pemerintah mau bekerjasama dengan PTGI untuk melakukan penertiban.

"Kami siap bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan sertifikasi terhadap para tukang gigi, bukan disamaratakan seperti ini. Ini sama saja menjadikan masyarakat pengangguran lagi," tegasnya.

Bahkan ia menyebutkan jika pemerintah pusat atau darah tidak melakukan upaya agar memperhatikan peraturan pemerintah itu, maka PTGI berencana untuk melakukan upaya hukum.(tie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik, SBY-Boediono Dipaksa Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler