Dilarang Mentan, Batam Tetap Impor Buah dan Sayuran

Jumat, 03 Februari 2012 – 02:46 WIB

BATAM - Gubernur Kepri M Sani menegaskan bahwa pelabuhan FTZ Batam tetap bisa menjadi pintu masuk buah dan sayur impor.Sani menjelaskan, larangan pelabuhan FTZ Batam mengimpor buah dan sayur serta bawang-bawangan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 89/2011 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44/2007 tentang Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun.

"Kedudukan undang undang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri," kata Sani saat rapat evaluasi FTZ di Hotel Novotel, Rabu (1/2).

Lagipula, lanjut Sani, selama ini Batam mengimpor produk holtikultura yang tidak dihasilkan di dalam negeri. Selain itu, jika Batam mengharapkan pasokan buah dan sayur dari Jawa dan Medan akan memicu kenaikan harga dan meningkatkan inflasi.

Untuk itu, kata Sani, Batam tetap akan mengimpor buah dan sayur meski ada pembatasan dari Kementerian Pertanian. Sebab payung hukumnya jelas, yakni UU Nomor 44/2007 tentang FTZ.

Sebelumnya, gubernur bersama Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menghadap Menteri Pertanian. Namun hal itu sebagai bentuk sikap menghargai peraturan menteri saja. "Itu soal etika saja. Sekali-kali kita harus berani melawan sepanjang itu tidak bertentangan dengan hukum," ujar Sani. (par/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggaran HAM di Kalsel Sudah Mengkhawatirkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler