MAKASSAR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural di pemerintahan seharusnya terbebas dari politik praktis tanpa takut terkena mutasi jabatan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum pilkada.
Larangan mutasi pejabat struktural dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim mengatakan, edaran Mendagri agar PNS dapat netral dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi. "Mutasi jabatan ini yang kadang menghantui pejabat struktural," beber Muallim, Selasa (15/1).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melarang kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.
Bila mutasi tetap dilakukan dalam masa enam bulan sebelum pilkada, Mendagri mengancam memberikan teguran kepada kepala daerah. Selain itu, Mendagri juga berjanji tidak akan menyetujui surat keputusan mutasi.
Meski demikian, mutasi tetap dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong. Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Salah satu daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah adalah Kota Makassar. Surat edaran ini mulai berlaku enam bulan sebelum pelaksanaan pilwali yang diagendakan Desember mendatang. (rif/sil)
Larangan mutasi pejabat struktural dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim mengatakan, edaran Mendagri agar PNS dapat netral dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi. "Mutasi jabatan ini yang kadang menghantui pejabat struktural," beber Muallim, Selasa (15/1).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melarang kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.
Bila mutasi tetap dilakukan dalam masa enam bulan sebelum pilkada, Mendagri mengancam memberikan teguran kepada kepala daerah. Selain itu, Mendagri juga berjanji tidak akan menyetujui surat keputusan mutasi.
Meski demikian, mutasi tetap dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong. Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Salah satu daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah adalah Kota Makassar. Surat edaran ini mulai berlaku enam bulan sebelum pelaksanaan pilwali yang diagendakan Desember mendatang. (rif/sil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badai Tropis Narella Kian Menjauh
Redaktur : Tim Redaksi