Dilarang Naik Kereta Api dan Berada di Stasiun Jika Tidak Pakai Masker!

Rabu, 08 April 2020 – 04:35 WIB
Stasiun kereta api lengang karena banyak penumpang yang membatalkan tiket. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

Tak main-main, bagi penumpang yang bandel, KAI tidak memperbolehkan untuk naik KA maupun berada di stasiun.

BACA JUGA: KAI Ambyar, Sudah 260 Ribu Tiket Kereta Api Dibatalkan Penumpang

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

BACA JUGA: Corona Mewabah, PT KAI Kembalikan Biaya Tiket Penumpang

Karena itu, jelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

BACA JUGA: Tidak Gunakan Masker, Penumpang Dilarang Naik KA Bandara!

"Kami harap penumpang bisa mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," harap Joni.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler