Dilema Penetapan UMP

Jumat, 08 Februari 2013 – 06:43 WIB
JAKARTA--Pemerintah dalam posisi dilematis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Penyetujuan permohonan penangguhan UMP dari banyak perusahaan menimbulkan reaksi dari para pekerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan permohonan penangguhan UMP dikabulkan karena sudah sesuai persyaratan. Lebih dari itu, menurutnya, yang terpenting adalah menghindarkan dari resiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.

Maka Muhaimin meminta hubungan bipartit antara perusahaan dengan karyawan dioptimalkan. Terutama menjelaskan tentang laporan keuangan di perusahaan masing-masing sehingga karyawan mengerti kondisi objektifnya.

"Perusahaan yang dalam kondisi rawan pasti laporan keuangannya tidak memungkinkan (untuk mengikuti UMP 2013, Red.). Kalau bipartit melihatnya tidak mampu ya berarti laporan keuangannya tidak mampu," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Muhaimin mengaku memahami keinginan karyawan meningkatkan ukuran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 KHL menjadi 84 KHL. "Sekarang 60 KHL saja (perusahaan) megap-megap begini. Serikat buruh itu mintanya kalau bisa asmpai seribu KHL," katanya.

Dalam Permenakertrans nomor 13 tahun 2012 disebutkan bahwa KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan. Nilai masing-masing komponen dan jenis KHL diperoleh melalui survei harga yang dilakukan secara berkala.Surevi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau kabupaten/kota.

Maka untuk saat ini Muhaimin mengatakan, penangguhan UMP merupakan cara terbaik untuk kelangsungan usaha dan menghindarkan potensi PHK kepada karyawan. Yang terpenting penangguhan sesuai aturan yang ada.

"Yang penting bipartit itu terjadi agar pekerja memahami bahwa perusahaannya masih butuh penundaan, keuangannya butuh waktu untuk sehat," terusnya.

Permenakertrans nomor 231 tahun 2003 memang mengatur tentang penangguhan UMP bagi pengusaha yang tidak mampu. Syaratnya ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Selain itu juga melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir, dan beberapa syarat formal administrasi lainnya.

Sejauh ini terdapat 949 perusahaan mengajukan penangguhan UMP. Dari jumlah itu sebanyak 489 permohonan disetujui dan 13 perusahaan menarik kembali permohonannya.

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai langkah Pemerintah yang tidak segera membuat kesepakatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan karyawan) berpotensi memberikan lubang jarum untuk penangguhan. "Kenapa kok kesepakatan LKS Tripartit tidak final," ucapnya, kemarin.

Langkah pemerintah tersebut menurutnya bisa menyebabkan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Jika pemerintah tidak memperhatikan secara serius tuntutan buruh, tidak menutup kemungkinan gerakan aksi buruh akan semakin marak. "Saya yakin gerakan buruh akan semakin marak apabila masalah ini tidak segera diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan LKS tripartit pada tanggal 08 Oktober 2012, menurutnya, ditegaskan agar keberadaan LKS Tripartit harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Namun, dia menilai, poin kesimpulan tersebut tidak diindahkan oleh Kemenakertrans dengan tidak menindaklanjuti kesimpulan hasil rapat tersebut.

Apabila Kemenakertrans tidak memedulikan masalah ini, berarti Kemenakertrans telah melanggar Tata aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Selain juga berpotensi menyulitkan Pemerintah dalam menemukan titik temu dalam masalah Perburuhan dan Ketenagakerjaan.

Rata-rata kenaikan UMP secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan penetapan kenaikan termasuk salah satunya Jawa Timur. Keinginan meningkatkan UMP memang belum diterima semua pihak. Beberapa sektor industri belum sanggup memenuhi dengan berbagai alasan sehingga belum semua provinsi menetapkan besaran kenaikannya.

Meski begitu, Kemenakertrans menghitung secara rata-rata nasional untuk tahun 2013 UMP naik sebesar 18,32 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP sebesar 10,27 persen pada 20112.

Kenaikan UMP 2013 tertinggi secara persentase terjadi di Provinsi  Kalimantan Timur sebesar 48,86 persen dari sebelumnya Rp 1,177 juta menjadi Rp 1.752.073. Sebaliknya, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat hanya naik 3,37 persen dari Rp 1,127 juta menjadi Rp 1,165 juta.

Dari keseluruhan 33 Provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Sementara itu terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazarudin Tuding KPK Istimewakan Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler