jpnn.com, JAKARTA - Ananda Badudu akhirnya dilepas penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Jumat (27/9) siang ini. Ananda pun merasa bersyukur telah dilepaskan kepolisian.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilese untuk bisa segera dibebaskan," kata Ananda ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat.
BACA JUGA: Sahabat Bikin Petisi Bebaskan Ananda Badudu
Menurut Ananda, masih terdapat beberapa orang yang tidak seberuntung dirinya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Seperti yang dihadapi mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/7) kemarin.
Ananda menyebut banyak mahasiswa yang ditahan atau diperiksa tanpa pendamping hukum. Itu dia ketahui setelah diperiksa di Gedung Subdit Resmbod Ditrekrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ananda Badudu Ditangkap, Dian Sastrowardoyo: Kenapa Jadi Begini Sih?
Saat diperiksa di gedung tersebut, banyak mahasiswa yang turut ditahan setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," timpal mantan wartawan tersebut.
Sementara itu, pendamping hukum Ananda, Usman Hamid menyebut status hukum Ananda yakni sebagai saksi. Usman berharap polisi tidak meningkatkan status Ananda.
"Jadi, yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi. Kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan," timpal Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia itu ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Sebelumnya Ananda ditangkap kepolisian, Jumat dini hari. Ananda ditangkap penyidik kepolisian karena membantu mengumpulkan pendanaan gerakan mahasiswa di depan Gedung DPR, Selasa.
Ananda membuka donasi di website kitabisa.com. Uang yang terkumpul, lantas dipakai mahasiswa untuk menyewa peralatan sound system untuk demo di depan gedung DPR menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan