jpnn.com, MADRID - Akhir liburan superstar asal Portugal, Cristiano Ronaldo tak berakhir manis. Usai bersenang-senang ke sejumlah belahan dunia, pemain Real Madrid itu harus terancam hukuman tujuh tahun penjara yang dibacakan dalam sidang di pengadilan Pozuelo de Alarcon, Madrid, Senin (31/7) waktu setempat.
Ronaldo harus menghadapi tuntutan tersebut gara-gara kasus pajak. CR7 dituduh menggelapkan atau menghindari pajak senilai EUR 14,7 juta atau setara dengan Rp 231 miliar. Hal ini bisa dikurangi jika Ronaldo membayar denda.
BACA JUGA: Ronaldo Lebih Sreg sama Dybala Ketimbang Mbappe
Hakim di pengadilan, Monica Gomez Ferrer, menyebutkan Ronaldo masih memiliki waktu enam bulan sebelum kasus ini dirujuk ke pengadilan tinggi di Madrid, tempat kasus digelar jika terdakwa menghadapi hukuman penjara lebih dari dua tahun. Namun hakim juga menyebutkan batas waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 18 bulan.
Durasi ancaman tujuh tahun penjara buat Ronaldo itu juga masa minimal. Bisa lebih. Dugaan pelanggaran pajak Ronaldo ini ada empat. Tiga dari pelanggaran tersebut masing-masing memiliki hukuman minimal dua sampai enam tahun.
BACA JUGA: Model Seksi Ini Pengin Rebut Ronaldo dari Georgina Rodriguez
Kondisinya bisa ringan buat Ronaldo jika membayar kerugian ditambah denda dan bunga. Ronaldo diberi batas waktu hingga 11 Agustus mendatang untuk memilih, lanjut atau bayar.
Dalam persidangan, Ronaldo mengelak bersalah. Saat bersaksi, Ronaldo menyebut sejumlah nama-nama besar dalam urusan perwalian pesepak bola seperti Jorge Mendes, agen Ronaldo, lalu pengacara Inggris sekaligus penasihat di Manchester United, Chris Farnell, serta Luis Correia, sosok yang juga mengurus pajak Radamel Falcao. Kemudian ada juga pengacara Portugal, Carlos Osorio de Castro. Nama-nama itu nantinya bisa dipanggil ke pengadilan. (as/adk/jpnn)
BACA JUGA: 64 Wajib Pajak Sudah Gunakan Sistem Online
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semester I, Realisasi Penerimaan Pajak Baru Capai Rp 318 miliar
Redaktur & Reporter : Adek