jpnn.com, JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) protes keras dengan dukungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk pengangkatan CPNS dari umum dengan alasan darurat.
Menurut Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono, seharusnya Baleg mempercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga honorer K2 bisa diangkat terlebih dahulu.
BACA JUGA: Baleg Dukung Rekrutmen CPNS Jalur Umum, Ini Alasannya
Baru kemudian pemerintah bisa mewujudkan keinginannya mengangkat dari umum.
"Honorer K2 sudah terlalu capek dianaktirikan terus oleh bangsa ini. Sudah sekian kali pemerintah angkat CPNS dari umum, daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), atlet berprestasi dan lainnya. Namun, tanpa menyentuh kebijakan sama sekali untuk honorer K2," kata Eko kepada JPNN, Minggu (12/3).
BACA JUGA: Guru Honorer Usia di Atas 35 Boleh Ikut Tes CPNS, Syaratnyaâ¦
Khusus di 2018, lanjutnya, sangat wajar jika honorer K2 ngotot minta kepada pemerintah dan DPR RI agar bisa dahulukan diangkat menjadi PNS. Baru kekurangannya bisa diambilkan dari yang umum.
"Namun, jika usaha persuasif nantinya mengalami jalan buntu, tidak ada salahnya jika di tahun politik ini kami harus harus turun jalan lagi. Biar dunia semakin tahu permasalahan honorer K2 memang tidak bisa diselesaikan," tegasnya.
BACA JUGA: Pasti Diangkat CPNS, Honorer K2 Diminta Istiqomah
Secara terpisah, Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih mengungkit rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur pada 10 Oktober 2016.
Saat itu sudah ada kesepakatan pemerintah tidak boleh buka CPNS jalur umum dulu sebelum masalah honorer K2 selesai.
"Kami menyaksikan dan punya hasil resume itu. K2 sangat taat aturan, jangan posisi K2 terus dihadapkan dan dibenturkan bahwa tidak bisa diangkat karena tidak ada payung hukumnya. Kami terus setia mengabdi di negara ini," pungkas Titi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Guru dan Tenaga Medis Diusulkan jadi CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad